"Seperti dilihat bersama, dia kan akhirnya katakan dia tidak bisa pastikan, bahwa semuanya kemungkinan," kata Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
"Jadi dugaan kemungkinan dan dan akui tak ada tafsir tunggal. Soal gerak-gerik itu dia kan awalnya berpendapat Jessica memasukan sesuatu, ternyata itu kan dulu. Setelah lihat perkembangan, betul atau tidak sianida, saya tak bisa pastikan. Pernyataan Sarlito tak masalah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendapat awam kan di Indonesia kan sudah 60 persen menyatakan tidak bersalah dan 40 persen menyatakan bersalah. Jadi kalau orang mengambil keputusan itu setiap orang. Di keluarga kan ada berbeda. Bapak nyatakan bersalah, ibu tidak," tutur Otto.
(Baca juga: Prof Sarlito: Kalau Saya Orang Awam, Ya Sudah Jessica Wongso Pembunuhnya) (rna/hri)











































