"Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, tanpa mengurangi rasa hormat, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu," ujar pengacara Ariesman, Adardam Achyar, usai pembacaan putusan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Begitu juga dengan pihak JPU, mereka memilih untuk pikir-pikir dulu terkait putusan ini. "Kami juga pikir-pikir dulu," kata jaksa Ali Fikri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, baik Ariesman maupun Trinanda memilih diam seribu bahasa saat dicecar mengenai vonis yang mereka terima. Keduanya bergegas meninggalkan PN Tipikor.
Namun kuasa hukum Ariesman usai persidangan menyatakan bahwa pihaknya tak sependapat dengan vonis yang diberikan majelis hakim.
"Kami tidak sependapat dengan majelis hakim. Karena fakta di persidangan tidak bisa membuktikan bahwa pak Ariesman memberikan uang ke Sanusi (anggota DPRD DKI) untuk mempengaruhi pembahasan Raperda RTRKS," ujar Adardam usai persidangan.
Dia masih berpegang teguh pada pernyataannya di sidang pembelaan (pleidoi) sebelumnya bahwa uang Rp 2 miliar tak terkait suap, melainkan untuk membantu Mohamad Sanusi, anggota DPRD DKI yang ingin maju menjadi bakal calon gubernur DKI 2017 mendatang.
"Melakukan sesuatu yang baik di waktu yang salah bisa saja dipersalahkan. Dan itulah yang terjadi dengan pak Ariesman saat ini," kata dia.
Sementara itu pihak JPU tak ingin menanggapi lebih jauh mengenai putusan itu. Mereka memilih untuk berdiskusi terlebih dahulu terkait jawaban yang akan diberikan atas vonis Ariesman dan Trinanda.
"Kami diskusikan dulu," ujar JPU singkat.
Ariesman Widjaja divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta sementara asisten pribadinya dihukum 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Majelis hakim PN Tipikor meyakini keduanya melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada anggota DPRD Mohamad Sanusi terkait pembahasan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Keduanya dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHPidana. (rni/hri)