"Saya kira kalau kontribusi, Agung Podomoro kontribusi ya, dan mereka juga termasuk pengembang yang paling komitmen bayar kontribusi itu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menanggapi vonis itu di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Ahok lalu mencontohkan sejumlah kontribusi APL, seperti rusun Daan Mogot, Muara Baru dan Waduk Pluit. "Itu kan kontribusi mereka semua," kata Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya saya juga heran kenapa mereka (APL) mau membatalkan (kontribusi tambahan), orang dia udah bayar," kata Ahok.
Dalam sidang pembacaan vonis kasus suap raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim memberikan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Hakim berpendapat, kontribusi PT Agung Podomoro Land ke Pemprov DKI adalah hal yang meringankan hukuman Ariesman.
"Agung Podomoro Land (APL) telah memberikan kontribusi pada Pemda DKI," ucap Hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus.
(bpn/Hbb)