Ketua DPR Tegaskan Perppu Kebiri Segera Disahkan Menjadi UU

Ketua DPR Tegaskan Perppu Kebiri Segera Disahkan Menjadi UU

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Kamis, 01 Sep 2016 17:57 WIB
Foto: Ismail/detikcom
Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin memastikan pihaknya akan segera mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. DPR tidak akan memperlambat proses pengesahan Perppu tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 itu.

"Yang pasti bahwa kita kemarin ini kan buat undang-undang ini untuk menjawab secara keseluruhan permasalahan yang ada di masyarakat. Kita kemarin sepakat kita tetap (sahkan), " kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

"Kita juga sangat berkepentingan dengan undang-undang kebiri terlebih yang sudah sudah saya tahu merajalelanya tindak prostitusi melalui online dan LGBT," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, DPR hanya meminta pemerintah untuk melengkapi beberapa poin yang dirasa belum sempurna dalam Perppu yang dikenal dengan Perppu Kebiri itu. Berkaca dengan kasus prostisusi anak untuk kaum gay yang terjadi di Bogor, Ade sepakat Perppu ini penting untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.

"Kemarin itu bukan tidak mau menyetujui tetapi ada beberapa hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pemerintah. Kan kalau itu diberikan kesempatan kerja pemerintah dengan baik dan selesai dengan baik dan bagus untuk lebih jadi menyempurnakan, " jelasnya.

"Ia punya sikap itu ke pemerintah cukup siap menjalankan apa yang menjadi catatan anggota dewan," sambung dia.

Pria yang akrab disapa Akom ini menuturkan, Perppu yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri ini akan disahkan menjadi UU pada masa persidangan sekarang, tidak akan mundur lagi.

"Dalam rapat paripurna dan sudah didengar oleh pemerintah dan sudah diterima oleh pemerintah dengan dijalankan dengan waktu bahwa keputusan soal ini akan diselesaikan pada masa persidangan sekarang tidak usah khawatir," ungkapnya. (wsn/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads