Dalam draf KPU, terpidana termasuk yang percobaan tidak bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. Namun beberapa fraksi ingin untuk terpidana percobaan diizinkan mencalonkan diri.
"Saya protes keras sekaligus berkeberatan apabila terpidana diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah, walaupun hukumannya percobaan," ucap anggota komisi II DPR Arteria Dahlan dalam pesan singkat, Kamis (1/9/2016).
Menurutnya, hanya dua fraksi yang ingin terpidana percobaan dibolehkan mencalonkan diri di Pilkada yaitu Golkar dan Hanura. Mereka bahkan mengklaim keputusan itu sudah final, padahal masih ada perdebatan.
"Saya tidak habis pikir kalau itu akhirnya menjadi keputusan DPR, kan belum final dan mash pendapat sebagian fraksi. Kita masih akan bahas rumusan norma tersebut," ujarnya.
Arteria menjelaskan terpidana berasal dari kata pidana yang artinya kejahatan. Terpidana merujuk pada subjek hukum yang artinya orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana dapat disamakan dengan terhukum. Bicara terpidana tidak mempermasalahkan apakah orang tersebut dipenjara, dihukum kurungan atau bahkan hukuman percobaan, karena terpidana orientasinya terletak pada telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, tidak soal dipenjara atau tidak.
"Ini masalah substantif yang mencakup etika dan moral dan tentunya kami selaku partai ideologis tidak akan mentolerir sedikitpun tentang hal ini," ucap mantan pengacara itu.
UU Pilkada yang menjadi payung dari peraturan KPU secara terang dan kasat mata merujuk pada kata 'terpidana. Dengan demikian hanya mensyaratkan bahwa seorang calon kepala daerah tidak sedang dihukum bersalah karena melakukan suatu kejahatan.
"Sehingga amatlah keliru dan bahkan melanggar serta bertentangan dengan UU apabila di PKPU dibuat norma yang mengatakan terpidana hukuman percobaan boleh mengikuti pilkada," tutur Arteria.
:Sekalipun ada yg mengatakan putusan percobaan itu belum inkracht, ya bisa diterima kalau terpidana melakukan upaya hukum seperti banding dan kasasi, kalau tidak ada upaya hukum ya itu sdh inkracht," imbuhnya.
Arteria berharap pemerintah dan KPU juga bersuara keras menolak gagasan soal terpidana percobaan bisa mencalonkan diri di Pilkada. Rencananya Jumat (2/9) akan digelar rapat lagi membahas hal ini.
"Secara sosiologis ini berbahaya, semacam menginformasikan bahwa kekuasaan cenderung menyimpang dan koruptif, kebenaran dan hukum dapat dikalahkan dengan 'pembenaran' sepihak oleh penguasa dan akhirnya rakyat menjadi tidak percaya pada pemerintah dan sistem hukum," pungkasnya.
(bal/van)











































