Menurut Luthfi ada norma-norma tertentu yang tidak bisa ditabrak oleh kepentingan pilkada, termasuk dengan memperbolehkan terpidana hukuman percobaan. Tidak bisa semua jenis hukuman bisa diberikan hak istimewa (privilese) untuk ikut pilkada.
Misalnya terpidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme, harusnya secara otomatis tidak dibolehkan mencalonkan diri di pilkada. "Harus dilihat dulu jenis pidananya, jangan serampangan membuat peraturan KPU. Karena ini menyangkut kredibilitas calon pejabat publik," kata Luthfi melalui keterangan tertulis yang dikirim NasDem ke redaksi detikcom, Kamis (1/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun statusnya baik itu masih tersangka atau terdakwa kami tolak itu. Juga Partai NasDem dari awal menyatakan zero tolerance terhadap ketiga tindak pidana tersebut," tegasa Luthfi.
Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi II DPR saat ini memang tengah membahas revisi Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015. KPU dan Komisi II DPR sepakat 'menutup' peluang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual untuk ikut Pilkada.
Sementara untuk ketentuan soal terpidana hukuman percobaan untuk maju Pilkada saat ini masih menjadi perdebatan serius. Rencananya Jumat besok, KPU dengan Komisi II DPR akan kembali menggelar rapat konsultasi untuk membahas revisi PKPU nomor 9 tahun 2015. (erd/van)