"Mereka dalam beraksi menggunakan senjata api dan tak segan melukai korbannya," Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Dhoni Agustama dalam keterangannya, Kamis (1/9/2016).
Tiga pelaku itu adalah R, FG dan H. Mereka diringkus di beberapa tempat berbeda yakni di kawasan Telanaipura dan Jambi Selatan, Rabu (31/8/2016) malam. Ketiganya terpaksa dilumpuhkan petugas karena melawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menggunakan senjata api dan senjata tajam, komplotan ini juga berpura-pura jadi anggota polisi yang sedang bertugas dan menyetop mobil korban seakan - akan ada razia saat merampok juragan karet.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni satu unit senjata laras panjang jenis air softgun dan satu pistol jenis revolver.
"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," urainya. (idh/rvk)











































