"Nanti kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk menilai apakah dapat dilakukan pendalaman dan pengembangan," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (1/9/2016).
Karel sebenarnya pernah dipanggil penyidik KPK saat proses penyidikan perkara tersebut. Saat itu Karel lebih banyak menghindar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus yang menjerat Berthanatalia yang tak lain adalah istrinya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 10 Mei 2016 menjelang sidang pembacaan eksepsi, terdakwa I (Bertha) menerima telepon dari suaminya, Karel Tuppu, yang menanyakan persidangan perkara atas nama Saipul Jamil dan menyampaikan agar terdakwa I menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil," ucap penuntut umum KPK, Dzakirul Fikri.
Tujuan Bertha untuk menemui Ifa yaitu untuk mengatur besaran vonis yang akan diterima Saipul Jamil. Sebelumnya pun Bertha telah berkongkalikong dengan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bernama Rohadi yang juga telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Ifa yang saat itu merupakan Wakil Ketua PN Jakut memang menjadi ketua majelis hakim perkara Saipul Jamil. Bertha sempat melobi Ifa untuk urusan penangguhan penahanan dan putusan sela. Namun Ifa mengaku tidak bisa mengabulkan penangguhan penahanan, sedang bisa membantu di putusan akhir nanti.
Dalam perjalanannya, Bertha juga terus berkomunikasi dengan rekannya yaitu Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun permainan kotor itu telah dicium KPK yang akhirnya mencokok Rohadi, Bertha, Kasman, dan Samsul. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dagang perkara di PN Jakut. Sementara peran Karel dan Ifa masih terus didalami KPK dalam perkembangannya di persidangan nanti. (dha/asp)










































