"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidna korupsi sebagaimana dakwaan ke-1. Menjatuhkan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (1/9/2016).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Trinanda turut berkontribusi dalam membantu Ariesman memberikan suap kepada Sanusi. Trinanda memang diketahui diperintah Ariesman untuk mengawal pembahasan mengenai reklamasi Pantai Utara yang dibahas bersama DPRD dan Pemprov DKI. Trinanda juga diketahui ikut menyerahkan uang sesuai perintah Ariesman untuk diberikan pada Sanusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak mejelis menggabungkan rentetan persoalan pemberian suap, telah didapatkan petunjuk dalam Pasal 188 KUHAP dan berkeyakinan uang Rp 2 miliar berkaitan dengan RTRKSP," kata hakim Sumpeno.
Majelis hakim juga menjadikan percakapan HP yang menyebut sejumlah sandi seperti 'barang' dan 'kue' sebagai barang bukti yang sah untuk menyimpulkan terdakwa berkontribusi dalam tindak pidana korupsi.
Walau dianggap tak mendukung negara dalam pemberantasan korupsi, Trinanda hanya dianggap berperan sebagai suruhan Ariesman, sehingga hukuman yang diberikan lebih ringan dibanding Ariesman.
Atas putusan ini, baik Ariesman maupun Trinanda menyatakan akan berpikir terlebih dahulu. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum. (rni/asp)










































