"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan vonis di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (1/9/2016).
Ariesman dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis menggabungkan rentetan peristiwa pemberian uang telah mendapatkan petunjuk sesuai pasal 188 KUHAP dan meyakini pemberian uang itu terkait pembahasan RTRKSP yang sedang bergulir di DPRD DKI. Tentu masalah akan beda apabila uang diberikan tanpa rentetan peristiwa di atas," kata Sumpeno.
"Ditambah pembicaraan melalui HP terkait masalah kontribusi yang diikuti dengan sandi tertentu seperti minta barang atau minta kue. Pembicaraan HP dapat dijadikan alat bukti yang sah seperti diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Majelis berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana," sambung hakim. (rni/rvk)











































