RI-GAM Bertemu Minggu Kedua April
Selasa, 29 Mar 2005 03:07 WIB
Jakarta - Pertemuan antara delegasi Pemerintah Indonesia dengan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki untuk ketiga kalinya akan berlangsung pada minggu kedua bulan April 2005.Menkominfo Sofyan Djalil yang menjadi salah satu delegasi Pemerintah Indonesia mengungkapkan hal itu kepada wartawan usai acara peluncuran terbitan perdana majalah National Geografic versi Indonesia di Gedung Arsip Nasional jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Senin (28/3/2005).Berikut petikan wawancaranya:Kapan dilaksanakan pertemuan ketiga antara pihak Indonesia dengan GAM?Minggu kedua bulan April 2005.Progres apa yang diharapkan dari pertemuan ketiga nanti?Ya, mudah-mudahan yang penting bagaimana damai di Aceh dapat tercapai sehingga rekonstruksi di Aceh bisa tercapai.Dalam pertemuan ketiga nanti, apakah sudah mencapai substansi atau belum?Ya, kita harapkan masuk dalam substansi kali ini. Substansinya adalah bagaimana penyelesaian menyeluruh terhadap masalah di Aceh dalam konteks Otonomi Khusus. Hal ini adalah bagian dari apa yang ditawarkan oleh pemerintah, yakni mengenai masalah amnesti, penyelesaian konflik, kemudian bermacam masalah lain terkait dengan hal itu.Apakah Indonesia sudah confirm akan menghadiri pertemuan itu?Sejauh ini, tidak ada keberatan dari pemerintah, karena pemerintah sangat serius mencari penyelesaian damai.Lalu bagaimana dengan pihak GAM?Sampai sekarang belum karena itu kan prepause pada waktu pertemuan terakhir. Tetapi tentu menjelang hari dilaksanakannya pertemuan itu, kita akan tahu lagi dan akan mendapat undangan resmi dari mantan Presiden Finlandia, Martty Ahtissari.GAM menginginkan pemerintahan sendiri, pemilu lokal dan partai lokal. Apakah hal itu menjadi hambatan?Itu yang perlu kita diskusikan. Ada beberapa hal yang ditolerir oleh pemerintah selama itu sesuai dengan konstitusi kita, tapi ada juga yang tidak diterima oleh pemerintah, misalnya mengenai partai lokal. Di Indonesia, siapapun bebas mendirikan partai asal sesuai dengan UU kepartaian.Apakah bisa diadopsi dalam otonomi khusus di Aceh mengenai ide tentang pemilu lokal ataupun partai lokal?Kalau pemilu lokal itu jelas karena Pilkada adalah pemilu lokal. Kalau mengenai partai lokal, itu yang menjadi masalah karena dalam UU tidak dikenal istilah partai lokal.
(sss/)











































