"Gatot dan Dewi berkasnya sudah dilimpahkan ke Direktorat Narkoba," jelas Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti, Kamis (1/9/2016).
Gatot dan istrinya diketahui memiliki sabu dan dikenakan pidana melanggar pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 4-12 tahun atau denda Rp 800 juta atau Rp 8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot dan istrinya juga dibidik atas kasus lain. Namun kasus itu ditangani Polda Metro Jaya, yakni kepemilikan senjata api dan amunisi.
(idh/dra)











































