Polisi: Hukuman Maksimal untuk Gatot Brajamusti dan Istrinya 12 Tahun

Polisi: Hukuman Maksimal untuk Gatot Brajamusti dan Istrinya 12 Tahun

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 01 Sep 2016 12:50 WIB
Foto: dok.detikcom
Jakarta - Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah resmi menjadi tersangka. Keduanya sudah ditahan dan diserahkan penyidikannya ke Direktorat Narkoba Polda NTB.

"Gatot dan Dewi berkasnya sudah dilimpahkan ke Direktorat Narkoba," jelas Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti, Kamis (1/9/2016).

Gatot dan istrinya diketahui memiliki sabu dan dikenakan pidana melanggar pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 4-12 tahun atau denda Rp 800 juta atau Rp 8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan memiliki dan menguasai narkoba. Melanggar UU Narkotika," tegasnya.

Gatot dan istrinya juga dibidik atas kasus lain. Namun kasus itu ditangani Polda Metro Jaya, yakni kepemilikan senjata api dan amunisi.


(idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads