Komisi Yudisial (KY) mencermati perkembangan kasus yang telah masuk proses persidangan itu di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebagai hakim, Ifa dan Karel terikat dengan kode etik yang harus ditegakkan.
"Hal itu masuk dalam prioritas untuk ditangani Komisi Yudisial, terkait dugaan pelanggaran kode etik karena sangat kuat terjadi," kata juru bicara KY, Farid Wajdi saat dihubungi detikcom, Kamis (1/9/2016).
Hal itu didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik Hakim Poin 1 yait hakim harus berprilaku adil, khususnya butir 1.1.(2) dan poin 5, beintegritas tinggi, butir 5.1.(3). "Hanya saja, KY masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yang sedang ditangani karena tentu saja memiliki pengaruh dengan sanksi yang akan dijatuhkan," papar Farid.
Dalam dakwaan Bertha terungkap Karel menghubungi istrinya agar meminta bantuan ke Ifa. Di halaman salanjutnya, Bertha menemui Ifa untuk melakukan lobi-lobi putusan agar Saipul Jamil divonis ringan.
"Bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang saja sudah catatan sendiri apalagi jika memang memiliki dampak pada vonis hakim," ujar Farid.
Bertha sendiri meminta untuk dijadikan justice collaborator. Untuk menjadi justice collaborator, maka seorang tersangka atau terdakwa harus mau buka-bukaan untuk membongkar kasus yang tengah ditangani. Seorang justice collaborator juga wajib kooperatif selama masa penyidikan hingga penuntutan.
"Majelis ada yang perlu kami sampaikan, bahwa klien kami ibu Bertha ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator," kata pengacara Bertha, Nazaruddin Lubis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8) kemarin. (asp/trw)











































