"Para saksi diperiksa untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Pruharsa Nugraha, Kamis (1/9/2016).
Para saksi yang diperiksa yaitu Distomy Lasmon selaku Direktur PT Billy Indonesia, Edy Janto dan Suharto Martosuroyo selaku karyawan PT Billy Indonesia, dan Endang Chaerul selaku staf keuangan PT Billy Indonesia. Kemudian saksi lainnya yaitu Ahmad Nursiwan selaku Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu KPK menyebutkan Widi sebagai Direktur PT Billy Indonesia, sedang Emi selaku pemilik PT Billy Indonesia. PT Billy Indonesia merupakan perusahaan pemilik tambang di Bombana dan Konawe Selatan di mana PT Anugrah Harisma Barakah melakukan kegiatan penambangan nikel.
Hasil tambang PT Billy Indonesia tersebut dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra. Widi pun diduga pernah mengirimkan sejumlah uang kepada Nur Alam.
Dalam kasus tersebut, Gubernur Sultra Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.
KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014. (dhn/rvk)











































