Tersangka Kasus Prostitusi Anak untuk Gay Dijerat Perppu Kebiri?

Tersangka Kasus Prostitusi Anak untuk Gay Dijerat Perppu Kebiri?

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 01 Sep 2016 11:47 WIB
Foto: Ilustrator Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi anak untuk kaum gay. Mungkinkah pelaku bisa dijerat dengan Perppu hukuman kebiri?

"Nanti itu hukuman kan bukan kita. Hukumannya nanti pada saat vonis. Silahkan tanya pada saat sudah di pengadilan. Kami tidak menentukan itu," kata Tito usai acara syukuran HUT Polwan ke-68 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).

Tito mengatakan, dia mendorong sindikat pelaku untuk dibongkar. Sedangkan untuk penanganan dan perkembangan, Tito menyarankan untuk bertanya langsung pada Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto atau Kasih Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yag jelas saya mendorong operasi yang dilakukan dan memberikan apresiasi pada jajaran Bareskrim yaang bisa mengungkap ini, karena bisa menyelamatkan anak-anak Indonesia dari kelompok-kelompok yang menyalahgunakan mereka," ujarnya.

Diketahui pengungkapan kasus ini bermula dari Tim Subdit Cyber Crime Dit Tipideksus yang menemukan ada akun facebook yang menjajakan bocah lelaki untuk kaum gay pada awal Agustus lalu.

Tim yang menyamar dengan berpura menjadi pelanggan itu akhirnya berhasil menciduk AR, Selasa (31/8). Selain AR, ada tujuh anak dan satu orang dewasa yang juga diamankan. (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads