Ada Aspek Human Error dalam Bencana TPA Leuwigajah
Senin, 28 Mar 2005 23:11 WIB
Bandung - Ada penyalahan asumsi mengenai fakta bencana longsoran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah Jawa Barat. Bukan murni alam, tapi ada aspek human error.Tiga pemerintahan daerah dan pemerintahan Provinsi Jabar yang mengelola TPA Leuwigajah dinilai telah melakukan penyalahan asumi mengenai fakta bencana longsoran sampah. Penyalahan asumsi ini antara lain dengan memberikan keterangan kepada masyarakat kalau kejadian tersebut murni diakibatkan oleh alam.Sementara Komisi A DPRD Jabar menilai bencana longsoran sampah di TPA Leuwigajah terdapat kesalahan pada tingkat regulasi, pengelolaan sampah dan teknis di lapangan."Ada aspek human error-nya. Kita cari pada masalah kesalahan perdata dan pidana yang dilakukan oleh pemerintah," kata Sekretaris Komisi A Syaiful Huda kepada detikcom di Gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro Bandung, Senin (28/3/2005).Saat ini, menurut dia, Komisi A DPRD Jabar tengah mengusulkan untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) TPA Leuwigajah. TPF Leuwigajah ini rencananya akan bekerja untuk menyelidiki kejadian longsoran sampah itu."Aneh juga ya. Kok DPRD Kota dan Kabupatennya malah ikut menandatangani MoU pemerintah," kata Syaiful saat memperlihatkan suratnya. Surat MoU itu ditandatangani oleh empat pemerintahan daerah, termasuk pemerintah Provinsi Jabar. Surat MoU itu berisi mengenai pengelolaan sampah terpadu secara bersama.Menurutnya keanehan itu terletak pada tidak dibicarakannya mengenai musibah longsoran sampah tersebut. Termasuk membicarakan masalah ganti rugi pada keluarga yang terkena musibah di sekitar TPA Leuwigajah."Ini seperti skandal. Saya berani bicara keras," katanya Menurutnya tiga pemerintahan daerah yang dimaksud adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi dinilai telah mengupayakan displacement politic.Syaiful mengakui DPRD Provinsi Jabar merasa terlambat untuk merespons cepat atas musibah longsoran sampah di TPA Leuwigajah. Sebelumnya DPRD Jabar telah didatangi oleh Perkumpulan Bela Hukum Nusantara yang membantu advokasi 9 ahli waris dari korban longsoran sampah TPA Leuwigajah.
(sss/)











































