Ariesman didakwa menyuap Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Sementara Trinanda berperan sebagai penghubung antara Ariesman dan Sanusi dalam pemberian suap tersebut.
Menurut jadwal, Kamis (1/9/2016) sidang akan dilaksanakan siang ini sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis Ariesman akan dibacakan bersamaan dengan Trinanda Prihantoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, JPU menilai keduanya tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi di Indonesia. Ariesman mendapat hukuman yang lebih berat karena JPU menilai Ariesman merupakan aktor intelektual di balik pemberian suap kepada Sanusi.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. (rni/rvk)











































