Eks Presdir Agung Podomoro Ariesman Widjaja akan Divonis Siang Nanti

Sidang Suap Raperda Reklamasi

Eks Presdir Agung Podomoro Ariesman Widjaja akan Divonis Siang Nanti

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 01 Sep 2016 10:35 WIB
Ariesman Widjaja saat sidang beberapa pekan lalu/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Ariesman didakwa menyuap Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Sementara Trinanda berperan sebagai penghubung antara Ariesman dan Sanusi dalam pemberian suap tersebut.

Menurut jadwal, Kamis (1/9/2016) sidang akan dilaksanakan siang ini sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis Ariesman akan dibacakan bersamaan dengan Trinanda Prihantoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ariesman dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Sementara Trinanda dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai keduanya tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi di Indonesia. Ariesman mendapat hukuman yang lebih berat karena JPU menilai Ariesman merupakan aktor intelektual di balik pemberian suap kepada Sanusi.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. (rni/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads