Atas temuan itu, Mahkamah Agung (MA) sebagai atasan Karel akan menindaklanjutinya.
"Nanti Badan Pengawas (Bawas) MA yang akan mengusut," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, Kamis (1/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan baru di dakwaan, belum terurai jelas," ucap Suhadi.
Peran Karel di kasus Saipul Jamil terungkap dalam dakwaan istrinya, Bertha. Di mana Bertha merupakan pengacara Saipul Jamil.
"Pada 10 Mei 2016 menjelang sidang pembacaan eksepsi, Terdakwa I (Bertha) menerima telepon dari suaminya Karel Tupu yang menanyakan persidangan perkara atas nama Saipul Jamil dan menyampaikan agar terdakwa I (Bertha-istrinya) menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil," kata jaksa KPK, Dzakirul Fikri.
Bertha sendiri meminta untuk dijadikan justice collaborator. Untuk menjadi justice collaborator, maka seorang tersangka atau terdakwa harus mau buka-bukaan untuk membongkar kasus yang tengah ditangani. Seorang justice collaborator juga wajib kooperatif selama masa penyidikan hingga penuntutan.
"Majelis ada yang perlu kami sampaikan, bahwa klien kami ibu Bertha ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator," kata pengacara Bertha, Nazaruddin Lubis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8) kemarin.
Karel sendiri telah membantah terlibat dalam kasus itu.
"Enggak, enggak, enggak, enggak ada," kata Karel sembari terus berjalan cepat meninggalkan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016). (asp/rvk)











































