"Kita harus mengkaji lebih dahulu apakah kita akan mengizinkan. Apa manfaat dan dampaknya, lebih banyak mana," ungkap Charles saat berbincang dengan detikcom, Rabu (31/8/2016) malam.
Charles mengakui memang perlu ada perbaikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Namun itu tidak termasuk pada pemberlakuan kewarganegaraan ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal seperti ini yang dianggap perlu ada pengecualian dan harus diatur dalam undang-undang secara jelas. Termasuk mengenai status kewarganegaraan WNI jika menikah dengan warga asing.
"Mungkin perlu ada pengecualian. Namun saya melihat memberikan dwi kewarganegaraan belum ada manfaatnya," tutur dia.
Mengenai besarnya aspirasi diaspora Indonesia untuk penetapan kewarganegaraan ganda, menurut Charles dapat disiasati dengan cara lain. Seperti kemudahan dalam proses administrasi.
"Untuk diaspora lain yang tinggal di Indonesia juga, mungkin dipermudah dalam proses tinggal dan izin kerja," kata Charles.
Pemberlakuaan dwi kewarganegaraan disebut juga akan berdampak bagi warga asing yang tinggal di Indonesia. Termasuk, ucap Charles, pelanggaran terhadap UUD 1945.
"Akan bertabrakan dengan aturan lain, yang paling mendasar UUD kita. Dalam UUD disebut seluruh warga Indonesia bisa mencalonkan diri menjadi presiden," jelas politisi PDIP itu.
"Jika dengan ada ini (dwi kewarganegaraan), apa bisa warga asing menjadi presiden? Saya rasa kita artinya harus merevisi UUD juga, tentunya kita tidak ingin seperti itu," lanjut Charles.
Pemberlakuan kewarganegaraan ganda dianggap lebih banyak kerugiannya dibanding keuntungannya. Untuk itu wacana dwi kewarganegaraan menurut Charles perlu mendapat kajian yang lebih serius dan mendalam.
"Kalau dwi kewarganegaraan diberlakukan akan banyak sekali undang-undang atau aturan yang harus diharmonisasi. Saya rasa belum urgent ya," urainya.
(Baca juga: Menlu Retno: Diaspora Ingin Indonesia Berlakukan Dwi Kewarganegaraan)
Seperti diberitakan sebelumnya, Menlu Retno Marsudi menyebut pemerintah Indonesia diminta untuk memberlakulan dwi kewarganegaraan. Saat ini Kemenlu tengah melakukan pengkajian serius terhadap wacana itu.
"Dalam setiap perjalanan Presiden ke luar negeri dan pertemuan diaspora, terdapat aspirasi yang sangat kuat diaspora Indonesia agar pemerintah dapat memberlakukan kebijakan dwi kewarganegaraan," sebut Retno, Rabu (31/8).
"Tentu ini suatu kebijakan karena pentingnya isu ini sangat penting, maka kajian mendalam harus dilakukan, dan untuk memberikan kemudahan untuk diaspora," tandas dia.
(ear/dnu)