"Tadi laporan kami sudah diterima oleh Krimsus untuk union busting sesuai hukum ketenagakerjaan UU No 2 tahun 2000, sudah diterima. Yang dilaporkan ES, dia selaku direktur utama di Lion Group," ujar wakil Ketua SP-APLG Kapten Hasan Basri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurut Hasan, tindakan manajemen menghakang-halangi pekerja membentuk serikat pekerja adalah bentuk kriminalisasi. Apalagi, menyusul pembentukan serikat pekerja itu, terjadi pemecatan terhadap sejumlah rekannya yang berkerja sebagai pilot dan kopilot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisruh pekerja dengan manajemen terus berlarut hingga akhirnya terjadi pemogokan dari awak pilot tanggal 10 Mei 2016 lalu.
"Akhirnya kami di-PHK dan sebelumnya kami punya shcedule (penerbangan) padat terus setelah kejadian dari tanggal 10 Mei lalu ini menjadi kosong, jadi standby, dirumahkan kalau arti kita. Atau mereka memiskinkan saya. Yang di-PHK ini ketua, wakil ketua bdan pendiri, istilahnya digembosin," terang Hasan.
Dampaknya dari PHK tersebut, sejumlah pilot tidak bisa melakukan penerbangan sehingga lisensi mereka berstatus non-current.
"Kami tidak diberikan izin terbang, sehingga license kami tidak current dan tidak bisa melakukan penerbangan. License current itu di mana pilot harus melakukan penerbangan 90 hari take off dan landing," katanya.
Hasan sendiri yang terkena imbas PHK sudah tidak bisa terbang selama 3 bulan. Selain lisensinya non-current, Hasan juga harus kehilangan mata pencahariannya.
"Selama 3 bulan lebih saya tidak terbang, otomatis penghasilan saya berkurang. Rata-rata (penerbangan) 80-90 jam/bulan (penghasilan) sekitar Rp 40 juta lebih. Yang terpenting license saya tidak current karena di peraturan Safety Civil Aviation Regulation (SAVR), selama tidak current akan mati license saya sehingga harus dari nol lagi," bebernya.
Adapun, Hasan mengungkap, pemogokan dilakukan oleh sejumlah pilot lantaran manajemen mengeluarkan kebijakan baru yang menurutnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Mulai dari uang transport hingga BPJS dan masalah lainnya. Pemogokan saat itu nerbuntut terjadinya delay penerbangan Lion Air di beberapa bandara.
"Sedangkan di kami tidak ada uang transport tapi transportasi mobil jemputan, itu bagian dari safety juga kalau ada apa-apa, ada jaminan," ucap Hasan.
"Seharusnya tanggal 5 men-top up uang transport, katanya libur tanggal 5-8 Mei itu (libur nasional) dan di-email dikatakan akan dibayarkan berikutnya tanggal 9 Mei. Ditunggu uang transport belum juga ditransfer, semu pilot tanya ke kami. Sampi jam 8 malam belum transfer kita tanya ke manajemen dan mengatakan tidak bisa transfer dan diminta meredam," tambahnya.
Atas hal ini, Ketua SP-APLG Eki Adriansyah melaporkan pihak manajemen ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor LP/ 4168/ VIII/ 2016/ Ditreskrimsus 31 Agustus 2016, Eky melaporkan manajemen dengan tuduhan Pasal 28 jo Pasal 43 UU RI No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja. (mei/dnu)










































