Keji! Lima Pemuda di Palembang Perkosa Seorang Siswi SMA

Keji! Lima Pemuda di Palembang Perkosa Seorang Siswi SMA

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 21:04 WIB
Keji! Lima Pemuda di Palembang Perkosa Seorang Siswi SMA
Remaja dan pemuda terduga pelaku pemerkosaan di Palembang (Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom)
Pekanbaru - Polresta Palembang melakukan gelar perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan lima pemuda, diantara mereka remaja. Korbannya seorang siswi SMA yang akan pulang ke rumahnya.

Demikian disampaikan, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede kepada detikcom, Rabu (31/8/2016). Maruly menjelaskan, kelima tersangka yakni Andri (18), Panji (20), Adit (20) Fikih (18) serta Jodi (19).

"Satu tersangka lagi HR (25) saat ini melarikan diri karena mengetahui rekan-rekannya sudah tertangkap. Tim tengah melakukan pengejaran" kata Maruly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Maruly menjelaskan, peristiwa keji ini terjadi dua pekan lalu. Saat itu korban yang berusia 16 tahun tengah bermain ke rumah teman perempuannya. Ketika akan pulang, korban menghubungi temannya bernama Rahmat untuk minta dijemput.

"Karena Rahmat tak punya motor, lantas meminta temanya Andri untuk menjemput korban," kata Maruly.

Ketika itu, lanjut Maruly, datanglah Andri bersama Fiqih yang menjemput. Saat itu korban pun dibonceng dengan sepeda motor.

Di tengah jalan, lanjutnya, korban justru dibawa ke semak-semak. Di sanalah korban diperkosa berdua.

Usai diperkosa, kedua tersangka tadi membawa korban ke rumah rekannya bernama Panji. Lagi-lagi di rumah tersebut korban kembali diperkosa. Lantas tiga teman lainnya Adit, Jodi dan HR (buron) tiba di rumah tersebut dan ikut melakukan perkosaan.

Tak puas hanya sampai di situ saja. Para pelaku kembali membawa korban ke sebuah warung. Lagi-lagi aksi perkosaan kembali terjadi. Setelah puas melampiaskan nafsu bejat para remaja itu, barulah korban di antarkan di sekitar rumahnya.

"Belakangan orang tua korban merasa curiga melihat sikap anaknya yang sering termenung. Setelah didesak, akhirnya mengaku telah diperkosa kelima remaja tadi. Dari sana kasus ini dilaporkan ke kita," kata Maruly.

Masih menurut Maruly, saat ini korban masih menjalani proses terapi untuk menghilangkan rasa trauma.

"Korban mengalami trauma. Untuk para tersangka kita dikenakan pasal 76, pasal 81 Undang-undang No 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutup Maruly.

(cha/dnu)


Berita Terkait