"Kemarin tanggal 30 Agustus berdasarkan putusan MA tertanggal 29 Juni terkait putusan Fuad Amin, jaksa KPK telah menyerahkan uang perampasan ke kas negara jumlahnya Rp 222 miliar atau tepatnya 222.004.823.961.73. dan itu telah diserahkan ke kas negara kemarin," ujar Kabag pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (31/8/2016).
KPK sendiri telah mengeksekusi Fuad Amin Imron ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat, 29 Juli 2016. Mantan Bupati Bangkalan itu dieksekusi setelah KPK menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah mengeksekusi Fuad Amin Imron ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat, 29 Juli 2016. Mantan Bupati Bangkalan itu dieksekusi setelah KPK menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Fuad dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan di tingkat kasasi. Dia juga dikenai pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan yang diselenggarakan selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana penjara. (rni/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini