"Hari ini, saya baru pulang dari NTB kemarin, dan tadi pagi dari Sumatera Selatan, itu animo masyarakat tinggi sekali. Ini merupakan hal yang positif sekali karena saya melihat masyarakat mulai tumbuh kesadarannya untuk memiliki e-KTP," kata Zudan di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Dia menjelaskan, edaran Mendagri rupanya banyak direspons mengenai pembuatan e-KTP. Mulai Oktober mendatang mengurus berbagai keperluan mesti menggunakan e-KTP.
"Tapi masyarakat baru ngeh saat diberitahu tanggal 30 September itu batas terakhir untuk melakukan perekaman bagi yang sudah 17 tahun saat ini dan berada di dalam negeri. Tapi jangan khawatir, tanggal 30 September itu tidak kemudian pelayanan berhenti, enggak. Tapi tanggal 1 ada lagi, tanggal 2 ya ada lagi," jelas dia.
"Hanya yang menjadi rugi itu masyarakat sendiri kalau tidak segera melakukan perekaman. Mengapa? Karena dari BPJS, Taspen, Jasa Rahardja, pengurusan SIM, STNK, perbankan itu sudah menggunakan data KTPL yang sudah bersifat tunggal itu," tutup dia.
(yds/dra)











































