"Hari ini penyidik memeriksa dalam perkara dengan tersangka Nur Alam. Penyidik memeriksa Patmawati Kasim. Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan NA khusus berkaitan dengan aliran uang," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantorya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (31/8/2016).
Patmawati ini merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. KPK mengatakan Patmawati juga merupakan kerabat Kepala Dinas ESDM Sultra, Burhanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa belum dapat menjelaskan apa peranan Patmawati dengan aliran uang yang diterima Nur Alam. KPK juga belum dapat menyimpulkan apakah aliran uang ditransfer Nur Alam ke rekening milik Patmawati.
"Secara detil belum dapat disampaikan. Tapi yang bersangkutan dianggap memiliki informasi yang cukup penting tentang tersangka khususnya mengenai aliran uang," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Gubernur Sultra Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.
KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014. (rni/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini