Dalam pertimbangannya yang diperoleh detikcom, Rabu (31/8/2016), hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diadili oleh PTUN Jakarta. Dengan demikian, perkara tersebut bukan kewenangan PTUN unuk mengadilinya.
"Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," putus Hakim Hendro, Rabu (31/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, para penggugat meminta hakim untuk membatalkan Keputusan Presiden Terkait Pemberhentian Menteri Energi Sumber Daya Manusia, tanggal 15 Agustus 2016, yang berisi tentang pemberhentian dengan hormat Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Mereka juga menggugat keputusan Presiden Nomor 83 P Tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019, tanggal 27 Juli 2016, yang berisi tentang pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (rvk/asp)











































