"Nilainya hampir Rp 48 miliar," ujar Wakapolres Jakarta Barat AKBP Suyudi Aryoseto dalam rilis di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Rabu (31/8/2016).
Dalam rilis itu dihadirkan 3 tersangka yang merupakan WN Malaysia dan barang bukti berupa 12 kg sabu, 1 modem, buku tabungan, kartu ATM, SIM card dan 10 buah ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kemudian dari pengembangan di daerah Surabaya, ditangkap kurir bernama LY, CS dan PT. Dari yang bersangkutan tim berhasil menangkap 12 kg sabu dengan kemasan masing-masing 1 kg.
Suyudi menambahkan, jaringan narkoba ini terkenal dengan nama jaringan LKW. Jaringan ini dikendalikan dari Malaysia untuk dipasarkan di daerah Surabaya dan Jakarta. Para pelaku melakukan aksinya dengan modus melalui ekspedisi yang dikemas menggunakan pigura.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya 20 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tutur Suyudi.
![]() |