Sindikat Narkoba Asal Malaysia Dibekuk, Sabu Rp 48 M Disita

Sindikat Narkoba Asal Malaysia Dibekuk, Sabu Rp 48 M Disita

Bartanius Dony A - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 17:48 WIB
WN Malaysia sindikat narkoba internasional ditangkap (Foto: Bartanius Dony A/detikcom)
Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat membekuk 3 warga Malaysia yang merupakan sindikat narkoba internasional. Sabu senilai Rp 48 miliar disita.

"Nilainya hampir Rp 48 miliar," ujar Wakapolres Jakarta Barat AKBP Suyudi Aryoseto dalam rilis di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Rabu (31/8/2016).

Dalam rilis itu dihadirkan 3 tersangka yang merupakan WN Malaysia dan barang bukti berupa 12 kg sabu, 1 modem, buku tabungan, kartu ATM, SIM card dan 10 buah ponsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suyudi, awal mula kasus ini yakni penangkapan LKW, WN Malaysia pada Jumat (19/8/2016) lalu di parkiran sebuah mal di Jakarta. Dari pengungkapan LKW, ditangkap CK di apartemen daerah Jakarta Barat.
Barang bukti berupa sabu 12 kg senilai Rp 48 miliar disita (Dony/detikcom)

Kemudian dari pengembangan di daerah Surabaya, ditangkap kurir bernama LY, CS dan PT. Dari yang bersangkutan tim berhasil menangkap 12 kg sabu dengan kemasan masing-masing 1 kg.

Suyudi menambahkan, jaringan narkoba ini terkenal dengan nama jaringan LKW. Jaringan ini dikendalikan dari Malaysia untuk dipasarkan di daerah Surabaya dan Jakarta. Para pelaku melakukan aksinya dengan modus melalui ekspedisi yang dikemas menggunakan pigura.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya 20 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tutur Suyudi.
Barang bukti selain sabu yang disita (Dony/detikcom)
(nwy/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads