MPR Minta Pemerintah Lebih Gencar Sosialisasikan UU Tax Amnesty

MPR Minta Pemerintah Lebih Gencar Sosialisasikan UU Tax Amnesty

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 16:35 WIB
MPR Minta Pemerintah Lebih Gencar Sosialisasikan UU Tax Amnesty
Ilustrasi tax amnesti (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Cirebon - Wakil Ketua MPR RI Mahyudin meminta pemerintah lebih gencar mensosialisasikan UU mengenai Tax Amnesty. Hal ini perlu dilakukan karena masih banyak pemahaman masyarakat yang salah tentang pemberlakuan UU tersebut

"Ini kesempatan bagi mereka (penunggak pajak) untuk membayar. Yang perlu diperbaiki itu sosialisasinya. Jangan terkesan bahwa pemerintah itu seperti memaksa orang. Bukan itu. Harus dilakukan secara sukarela, jangan diuber-uber kaya ngejar tikus itu yang tidak boleh," ujarnya di sela-sela sosialisasi Empat Pilar di Universitas Swadaya Gunung Jati, Jalan Perjuangan, Cirebon, Rabu (31/8/2016).

Pihaknya menerangkan bahwa sosialisasi yang lebih komprehensif diperlukan agar tidak timbul kekhawatiran di antara masyarakat. Karena pemberlakuan tax amnesty sejatinya untuk mengembalikan harta milik warga negara Indonesia yang masih berada di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena berlakunya tax amnesty memiliki tujuan utama untuk mengembalikan harta milik warga negera Indonesia yang masih berada di luar negeri. Selain itu UU Tax Amnesty juga diberlakukan untuk membangun sistem database pajak yang belum memadai.

"Tax amnesty diadakan karena untuk mengembalikan uang orang yang disembunyikan di luar negeri. Itu juga untuk membangun database perpajakan di Indonesia lebih baik lagi," tambahnya

Mahyudin juga meminta pemerintah menjelaskan dengan gamblang kepada masyarakat mengenai siapa saja yang harus mengikuti tax amnesty.

"Pemerintah juga harus jelas dalam melaksanakan sosialisasi, terutama batasan bagi orang yang harus membayar pajak. Misalnya, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta, boleh membayar pajak tanpa NPWP," pungkasnya.

Sebelumya, beberapa kelompok masyarakat menggugat UU nomor 11 tahun 2016 mengenai Tax Amnesty. Salah satunya adalah Muhammadiyah yang berpendapat bahwa UU Tax Amnesty lebih memberi banyak kerugian dibanding kemaslahatan. (hri/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini