"Ini kesempatan bagi mereka (penunggak pajak) untuk membayar. Yang perlu diperbaiki itu sosialisasinya. Jangan terkesan bahwa pemerintah itu seperti memaksa orang. Bukan itu. Harus dilakukan secara sukarela, jangan diuber-uber kaya ngejar tikus itu yang tidak boleh," ujarnya di sela-sela sosialisasi Empat Pilar di Universitas Swadaya Gunung Jati, Jalan Perjuangan, Cirebon, Rabu (31/8/2016).
Pihaknya menerangkan bahwa sosialisasi yang lebih komprehensif diperlukan agar tidak timbul kekhawatiran di antara masyarakat. Karena pemberlakuan tax amnesty sejatinya untuk mengembalikan harta milik warga negara Indonesia yang masih berada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tax amnesty diadakan karena untuk mengembalikan uang orang yang disembunyikan di luar negeri. Itu juga untuk membangun database perpajakan di Indonesia lebih baik lagi," tambahnya
Mahyudin juga meminta pemerintah menjelaskan dengan gamblang kepada masyarakat mengenai siapa saja yang harus mengikuti tax amnesty.
"Pemerintah juga harus jelas dalam melaksanakan sosialisasi, terutama batasan bagi orang yang harus membayar pajak. Misalnya, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta, boleh membayar pajak tanpa NPWP," pungkasnya.
Sebelumya, beberapa kelompok masyarakat menggugat UU nomor 11 tahun 2016 mengenai Tax Amnesty. Salah satunya adalah Muhammadiyah yang berpendapat bahwa UU Tax Amnesty lebih memberi banyak kerugian dibanding kemaslahatan. (hri/hri)










































