Skandal Dagang Perkara, Begini Tawar Menawar Vonis Ringan Saipul Jamil

Skandal Dagang Perkara, Begini Tawar Menawar Vonis Ringan Saipul Jamil

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 15:53 WIB
Skandal Dagang Perkara, Begini Tawar Menawar Vonis Ringan Saipul Jamil
Pengacara Berthanatalia (agung/detikcom)
Jakarta - Vonis ringan artis dangdut Saipul Jamil berbuntut panjang. Vonis ringan itu ternyata dikondisikan oleh para pihak. KPK turun tangan dan menangkap komplotan itu.

Pengaturan ini diatur oleh pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

"Pada sekitar bulan April 2016, pada saat Bertha berada di PN Jakarta Utara bertemu Rohadi. Pada pertemuan itu Rohadi menyampaikan kepada Bertha 'itu sudah masuk perkara Saipul Jamil, Bunda yang pegang ya?' dan hal tersebut dibenarkan oleh Bertha," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/8/2016

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunda yang dimaksud adalah Wakil Ketua PN Jakut Ifa Sudewi. Beberapa waktu kemudian, Bertha bertemu lagi dengan Rohadi dan saat itu meminta bantuan agar komposisi majelis hakim sesuai dengan yang diharapkan. Rohadi siap membantu, namun dengan imbalan Rp 50 juta.

"Rohadi menyampaikan bersedia menjadi penghubung guna pengurusan penunjukan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul Jamil, untuk itu Rohadi meminta uang Rp 50 juta sebagai dana operasional dengan menyatakan 'nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama kang mas 50 juta bu', yang dianggap Bertha akan dihubungkan dengan Ketua PN Jakarta Utara," urai jaksa KPK Dzakirul Fikri.

Bertha berkonsultasi dengan kakak bang Ipul, Samsul dan disepakati akan diberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk Rohadi. Uang itu kemudian diberikan di area parkir PN Jakarta Pusat. Bertha yang memberikan langsung uang itu kepada Rohadi.

"Selanjutnya Bertha diberitahu Rohadi bahwa majelis hakim perkara pidana atas nama Saipul Jamil telah ditunjuk dengan susunan majelis, Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim dan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy dan Jootje Sampaleng yang masing-masing sebagai anggota dan Dolly Siregar sebagai panitera pengganti," tutur jaksa.

Setelah mengetahui susunan majelis hakim, pihak Saipul Jamil langsung bergerilya. Tim pengacara, Bertha dan Kasman mengatur strategi agar Bang Ipul hanya dijatuhi hukuman percobaan dan Samsul bertugas untuk menyiapkan 'amunisi' yang semuanya berasal dari ATM Saipul Jamil.

Setelah persidangan berjalan, Bertha lalu berusaha menumui hakim Ifa Sudewi untuk meminta pertolongan. Bertha kembali menggunakan jasa Rohadi sebagai penghubung. Rohadi pun bersedia menghubungkan Bertha dengan hakim Ifa Sudewi. Dan Bertha pun berhasil bertemu dengan Ifa.

"Usai sidang, Bertha menemui hakim Ifa Sudewi menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela. Pada pertemuan tersebut, Ifa Sudewi menyampaikan pada pokoknya perkara Saipul Jamil mendapat sorotan publik dan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan namun akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar Pasal 292 KUHP jika Bertha dapat memperoleh bukti bahwa korban Dede Sulton sudah dewasa atau bukan anak-anak," ungkap jaksa Sri Kuncoro Hadi.

Bertha kemudian berkonsultasi dengan Kasman. Dia lalu kembali menghubungi Rohadi untuk menjembatani pertemuan dengan hakim Ifa. Betha meminta agar hukuman Saipul Jamil dapat dipotong.

Pada 7 Juni 2016, Saipul Jamil dituntut hukuman 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Mengetahui hal itu, Bertha langsung menghubungi Rohadi agar bisa dibantu menghadap hakim Ifa Sudewi.

Namun Bertha tidak berhasil bertemu dengan hakim Ifa karena banyak orang yang berada di ruangan hakim Ifa. Akhirnya, Rohadi menawarkan bantuan untuk mengatur putusan Bang Ipul dengan menyebut angka Rp 500 juta yang akan diberikan kepada hakim Ifa.

Bertha dan pihak Saipul Jamil keberatan. Mereka kemudian meminta agar 'harga' putusan diturunkan dan hanya menyanggupi Rp 200 juta.

"Pada sekitar tanggal 14 Juni 2016 menjelang dibacakan putusan perkara Saipul Jamin, Bertha dihubungi Rohadi yang mengaku telah diberitahu amar putusan oleh Ifa Sudewi dengan mengatakan 'Itu 3 tahun mintanya 400 juta'," kata jaksa menirukan kata-kata Rohadi.

Atas permintaan tersebut, Bertha yang telah berkonsultasi dengan pihak Saipul Jamil dan sepakat untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta. Samsul lalu mengambil uang di ATM Saipul Jamil sebesar Rp 300 juta untuk diberikan kepada hakim Ifa.

Namun, Bertha justru menyampaikan pada Rohadi hanya mampu memberikan Rp 200 juta dan Rohadi pun meminta untuk ditambah nominalnya. Putusan dibacakan pada 14 Juni 2016 dan benar yang dikatakan Rohadi, Bang Ipul divonis 3 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan.

Sore harinya, Bertha mendapatkan uang dari Samsul untuk diberikan kepada Rohadi dan akan diteruskan ke hakim Ifa. Akhirnya pda 15 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 WIB, Bertha menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi yang diserahkan di area parkir Kampus Universitas 17 Agustus 1945 di wilayah Sunter. Uang Rp 250 juta yang diberikan ke Rohadi untuk diteruskan ke hakim Ifa Sudewi.

"Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tegas jaksa. (kha/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads