Hal itu terungkap dalam dakwaan atas ketiganya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
"Pada 10 Mei 2016 menjelang sidang pembacaan eksepsi, Terdakwa I (Bertha) menerima telepon dari suaminya Karel Tupu yang menanyakan persidangan perkara atas nama Saipul Jamil dan menyampaikan agar terdakwa I (Bertha-istrinya) menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil," kata jaksa KPK, Dzakirul Fikri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karel Tuppu dan Bertha (dok.pri) |
"Usai sidang, terdakwa I (Bertha) menemui hakim Ifa Sudewi menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela. Pada pertemuan tersebut, Ifa Sudewi menyampaikan pada pokoknya perkara Saipul Jamil mendapat sorotan publik dan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan namun akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar pasa 292 KUHP jika terdakwa I dapat memperoleh bukti bahwa korban Dede Sulton sudah dewasa atau bukan anak-anak," ungkap jaksa Sri Kuncoro Hadi.
Bertha kemudian berkonsultasi dengan Kasman. Dia lalu kembali menghubungi Rohadi untuk menjembatani pertemuan dengan hakim Ifa. Bertha meminta agar hukuman Saipul Jamil dapat dipotong.
Terjadilah negosiasi harga dan akhirnya diputus angka Rp 500 juta untuk memperingan putusan. Kesepakatan itu deal dengan terbukti vonis ringan untuk Saipul Jamil. Saat pembayaran sehari setelah putusan, KPK menangkap komplotan tersebut.
Karel sudah diperiksa KPK dan saat wartawan mencoba mengkonfirmasu peran Karel, ia memilih tidak banyak bicara.
"Enggak, enggak, enggak, enggak ada," kata Karel sembari terus berjalan cepat meninggalkan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Karel merupakan hakim tinggi yang juga mengadili perkara korupsi. Kedua anak Karel-Bertha sama-sama menjadi hakim. Karel pernah berdinas di PN Jakut pada 2004-2006. (Hbb/asp)












































Karel Tuppu dan Bertha (dok.pri)