"Kerugian konstitusional yang Pemohon alami juga dialami oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang akan maju di pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh berikutnya," kata Ahok di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Ahok mengutip sebuah pemberitaan yang terdapat kutipan dari Gubernur Aceh. Dalam berita itu Zaini mengaku merasa kinerjanya terganggu oleh aturan cuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman. Ada pun hakim anggota adalah hakim konstitusi Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna. Sementara Ahok didampingi oleh stafnya, Ryan Ernes.
"Padahal prinsipnya, jabatan Gubernur dan jabatan Presiden adalah memerintah demi 'memajukan kesejahteraan umum' sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945. Pemohon selaku kepanjangan tangan dari Presiden di DKI Jakarta berpandangan bahwa sudah selayaknya pejabat yang dipllih secara Iangsung oleh rakyat, melaksanakan tugasnya secara penuh," ungkap Ahok.
(bpn/rvk)











































