Ahok Sebut Kinerja Gubernur Aceh juga Terganggu karena Aturan Cuti Kampanye

Sidang Gugatan UU Pilkada

Ahok Sebut Kinerja Gubernur Aceh juga Terganggu karena Aturan Cuti Kampanye

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 15:20 WIB
Ahok Sebut Kinerja Gubernur Aceh juga Terganggu karena Aturan Cuti Kampanye
Foto: Gubernur Ahok saat sidang perbaikan di MK/ Bagus detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang kedua di Mahkamah Konstitusi. Dalam alasan permohonannya, dia menyebut Gubernur Aceh juga merasa dirugikan karena aturan cuti kampanye.

"Kerugian konstitusional yang Pemohon alami juga dialami oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang akan maju di pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh berikutnya," kata Ahok di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Ahok mengutip sebuah pemberitaan yang terdapat kutipan dari Gubernur Aceh. Dalam berita itu Zaini mengaku merasa kinerjanya terganggu oleh aturan cuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kewajiban Pemohon untuk cuti telah merugikan hak Pemohon untuk bekeria menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan Iangsung. Pemohon berpotensi dirugikan haknya dengan diwajibkan cuti selama kurang lebih 4 bulan sampai dengan 6 bulan apabila pemilihan kepala daerah Provinsi DKI Jakarta berlangsung dua putaran," tutur Ahok.

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman. Ada pun hakim anggota adalah hakim konstitusi Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna. Sementara Ahok didampingi oleh stafnya, Ryan Ernes.

"Padahal prinsipnya, jabatan Gubernur dan jabatan Presiden adalah memerintah demi 'memajukan kesejahteraan umum' sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945. Pemohon selaku kepanjangan tangan dari Presiden di DKI Jakarta berpandangan bahwa sudah selayaknya pejabat yang dipllih secara Iangsung oleh rakyat, melaksanakan tugasnya secara penuh," ungkap Ahok.



(bpn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads