"Sesuai dengan gejala sianida, apakah dengan kalimat tersebut, ahli bisa menyimpulkan tidak ada lagi suatu gejala lain atau dugaan penyebab lain selain yang sesuai dengan gejala sianida," tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
"Penyebab lain itu mungkin ada, tetapi sangat jauh. Paling dekat itu yang dicari, kausa yang paling dekat, bukan yang jauh," jawab saksi ahli Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita mengatakan sesuai dengan keracunan sianida, kita lihat juga peristiwa-peristiwa sebelumnya tadi, bahwa ternyata tidak jelas tuh tadi kematiannya. Kemudian ingin dikaitkan dengan berasal dari mana," jawab saksi ahli.
Hakim anggota Binsar Gultom juga turut bertanya hal yang sama. Lebih dari itu, dia juga menanyakan apakah Budi berseberangan dengan saksi ahli toksikologi yang sebelumnya telah bersaksi.
"Saudara berseberangan pendapat dengan ahli-ahli toksikologi forensik sebelumnya? Dengan jawaban saudara tadi yang ditanyakan penasehat hukum?" tanya hakim Binsar.
"Tidak berseberangan, sejalan. Hanya satu mengatakan lebih pasti. Mereka mengatakan lebih pasti ke arah," jawabnya. (rna/rvk)











































