Seorang warga Ciputat Rocklin mengatakan, dirinya datang ke Kantor Kecamatan Ciputat, Jalan Cendrawasih No 1, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangsel, Rabu (31/8/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun sesampainya di sana, dia ditolak dengan alasan antrean sudah penuh.
"Waktu saya datang saya tanya sama security mau buat e-KTP, kata dia, udah enggak bisa. Jam 10 katanya antreannya sudah close. saya ditolak karena antreannya sudah 150 orang, enggak memenuhi kuota hari itu. Saya disuruh datang lagi besok," kata Rocklyn saat berbincang lewat telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat itu menurut Rocklin, di kantor Kecamatan Ciputat memang sudah banyak warga yang mengantre untuk membuat e-KTP. Banyak pula yang datang seperti dirinya namun ditolak dan disuruh datang lebih pagi esok harinya.
"Saya kemudian tanya ke dia, alatnya memang ada berapa kok antreannya dibatasi? Kata dia alatnya cuma satu, makanya dibatasi," sambungnya menceritakan.
Rocklin pun mengeluhkan hal ini. Sebab dirinya sudah sengaja meluangkan waktu seharian ini untuk mengurus e-KTP. Karena pekerjaan, dia tak punya banyak waktu untuk harus bolak-balik ke kantor kecamatan. Dia juga ingin cepat mengurus e-KTP karena dibatasi Mendagri Tjahjo Kumolo hingga 30 September mendatang.
"Mendagri bilang batas pembuatan e-KTP sampai tanggal 30 September. Jika tidak katanya nomor induk kependudukan kita diblokir. Lah ini saya sudah datang meluangkan waktu malah kecamatannya yang tidak siap. Masa alat perekamnya cuma satu? Antreannya dibatasi setiap hari sementara warga Ciputat ini ribuan. Kalau setiap hari dibatasi 150 orang, artinya sebulan hanya sekitar 4.000-an masyarakat yang terlayani. Ini kan namanya enggak siap. Masyarakatnya mau ikut aturan tapi pemerintahnya enggak siap," papar Rocklin.
Rocklin menilai, seharusnya Pemkot Tangerang Selatan aktif dan mencari solusi. Misalnya saja dengan mencontoh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang memerintahkan aparatnya jemput bola ke masyarakat untuk mengurus e-KTP. Atau jika tidak mampu jemput bola, ditambah saja alat perekam e-KTP di kecamatan.
"Harusnya pemerintahnya, kecamatan, dukcapil gerak cepat," ujarnya.
detikcom telah mencoba menghubungi nomor telepon Kantor Kecamatan Ciputat siang ini untuk mengkonfirmasi persoalan ini, namun belum ada respons.
(hri/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini