KPU: Putusan MK Soal UU Pemda Kurang Maksimal

KPU: Putusan MK Soal UU Pemda Kurang Maksimal

- detikNews
Senin, 28 Mar 2005 17:51 WIB
Jakarta - Anggota KPU Anas Urbaningrum menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda masih kurang maksimal. Putusan itu hanya memisahkan antara Pilkada yang secara substansi dengan yang formil."Secara substansi Pilkada itu adalah Pemilu, tapi secara formil bukan. MK hanya menceraikan kedua hal itu secara sederhana," kata Anas saat menjadi pembicara dalam Diskusi 'Jalan Panjang Pencarian Format Pemilihan Kepala Daerah'.Dalam diskusi yang berlangsung di Menara Cakrawala, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2005) itu, turut hadir sebagai pembicara yaitu Direktur Eksekutif Cetro Hadar N Gumay dan Pengacara Bambang Widjojanto."Karena putusan MK tersebut, untuk membangun format Pilkada yang lebih demokratis akan lebih panjang. Kalau mau bicara ideal, harusnya kawinkan yang substansi dengan yang format," lanjut Anas.Menurut Anas, kalau sudah dilakukan amandemen dan diputuskan bahwa Pilkada adalah Pemilu, maka ada landasan kuat untuk menyusun UU sendiri yang dimuat secara lengkap dan terperinci. Sehingga elektoral proses Pilkada bisa berjalan mandiri."Dengan konstitusi yang ada sekarang, MK tidak menafsirkan secara substansial dan futuristik mengenai Pilkada. Maka harus diamandemenkan hingga clear betul yang disebut sebagai Pemilu atau bukan," jelas Anas.Sementara itu Hadar menambahlan, keputusan MK itu agak ragu-ragu. MK dinilai bingung mengambil keputusan, yang terlihat dengan adanya tiga hakim konstitusi yang decenting opinion (beda kesimpulan).Menurutnya, pertimbangan yang dikeluarkan MK tentang tanggung jawab kepada publik hanya dibuat ramai oleh pemerintah. Seharusnya MK bisa lebih tegas meski pemerintah tidak terlalu suka dengan keputusan tersebut."Sebenarnya pertanggungjawaban ke publik adalah untuk memastikan KPUD betul-betul bekerja secara transparan dan partisipatif. Ini yang harus kita dorong perlu adanya aturan yang memastikan bahwa laporan KPUD tersebut harus diumumkan kepada masyarakat atau diakses ke publik," ujar Hadar. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads