Perbaiki Legal Standing Gugatan, Ahok: Saya Warga yang sedang Jabat Gubernur

Perbaiki Legal Standing Gugatan, Ahok: Saya Warga yang sedang Jabat Gubernur

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 14:25 WIB
Perbaiki Legal Standing Gugatan, Ahok: Saya Warga yang sedang Jabat Gubernur
Ahok saat sidang perdana di MK/ Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadapi sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang ini Ahok membacakan revisi dari gugatannya.

"Kedudukan hukum telah diatur dalam pasal 51 ayat 1 UU MK, yakni Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang," kata Ahok di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman. Ada pun hakim anggota adalah hakim konstitusi Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Ahok didampingi oleh stafnya, Ryan Ernest. Ahok tampak serius membacakan gugatannya, matanya tak lepas memandangi berkas yang dia bawa.

Sebelumnya legal standing Ahok dipertanyakan oleh hakim konstitusi Palguna. Menurut dia Ahok kurang mempertegas kedudukannya.

"Permohonan itu ditentukan masuk apa enggak, tergantung Saudara pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya. Dalam konteks ini pemohon sebagai WNI tapi mengaitkan jabatannya sebagai gubernur. Sebaiknya pemohon harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa," kata Palguna, Senin (22/8).



(bpn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads