"Kedudukan hukum telah diatur dalam pasal 51 ayat 1 UU MK, yakni Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang," kata Ahok di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman. Ada pun hakim anggota adalah hakim konstitusi Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya legal standing Ahok dipertanyakan oleh hakim konstitusi Palguna. Menurut dia Ahok kurang mempertegas kedudukannya.
"Permohonan itu ditentukan masuk apa enggak, tergantung Saudara pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya. Dalam konteks ini pemohon sebagai WNI tapi mengaitkan jabatannya sebagai gubernur. Sebaiknya pemohon harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa," kata Palguna, Senin (22/8).
(bpn/rvk)











































