Polisi Tangkap 3 WN Malaysia Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Polisi Tangkap 3 WN Malaysia Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 14:04 WIB
Ilustrasi narkoba Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat membongkar sindikat narkotika jaringan China-Malaysia. Tiga dari empat tersangka WN Malaysia ditangkap dengan total barang bukti 12 Kg sabu.

Keempat tersangka yakni Cheong Kok Wai, 31 tahun (WN Malaysia), Poon Soke Wan, 26 tahun (WN Malaysia), Christian Sigit Pamungkas, 35 tahun (WN Indonesia) dan Loo Yon Long (WN Malaysia).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan kasus terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang dilakukan jaringan internasional China-Malaysia yang terorganisir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandinya dengan memasukan narkotika dalam jumlah besar melalui jasa ekpedisi dari China ke Indonesia untuk didistribusikan melalui Surabaya dan Jakarta," kata Awi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/8/2016).

Menurut Awi, tersangka Cheong Kok Wai berperan sebagai pengendali dan mengurus ekspedisi, menyewa gudang atau apartemen untuk menyimpan narkoba. Sementara Yoo Long berperan sebagai pemasar narkotika untuk diedarkan di Jakarta dan Surabaya.

"Salah satu pembelinya adalah AI (DPO), Sigit Pamungkas dan Petrus," imbuhnya.

Berbekal data dan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat kemudian melakukan pembuntutan terhadap jaringan ini dan menangkap tersangka Cheong di sebuah apartemen di Tanjung Barat, Jakarta Barat.

"Kemudian dilakukan pengembangan ke Surabaya untuk menangkap tersangka Sigit dan Petrus," tambahnya.

Sigit dan Petrus kemudian ditangkap saat menerima narkoba jenis sabu seberat 12 Kg di depan Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jatim tanggal 30 Agustus laku.

Sementara tersangka Cheong Kok dan Poon Soek ditangkap di sebuah apartemen di Tanjung Barat, Jakbar, Senin (29/8) dengan barang bukti 2 paket seberat 3 gram sabu.

Sementara tersangka Yon Long ditangkap di sebuah hotel di Jl Mayjen HR Moh Suko Manunggal Putat Gede, Suko Manunggal, Surabaya dengan barang bukti 2 set alat elektronik untuk mengirim sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads