Keempat tersangka yakni Cheong Kok Wai, 31 tahun (WN Malaysia), Poon Soke Wan, 26 tahun (WN Malaysia), Christian Sigit Pamungkas, 35 tahun (WN Indonesia) dan Loo Yon Long (WN Malaysia).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan kasus terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang dilakukan jaringan internasional China-Malaysia yang terorganisir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Awi, tersangka Cheong Kok Wai berperan sebagai pengendali dan mengurus ekspedisi, menyewa gudang atau apartemen untuk menyimpan narkoba. Sementara Yoo Long berperan sebagai pemasar narkotika untuk diedarkan di Jakarta dan Surabaya.
"Salah satu pembelinya adalah AI (DPO), Sigit Pamungkas dan Petrus," imbuhnya.
Berbekal data dan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat kemudian melakukan pembuntutan terhadap jaringan ini dan menangkap tersangka Cheong di sebuah apartemen di Tanjung Barat, Jakarta Barat.
"Kemudian dilakukan pengembangan ke Surabaya untuk menangkap tersangka Sigit dan Petrus," tambahnya.
Sigit dan Petrus kemudian ditangkap saat menerima narkoba jenis sabu seberat 12 Kg di depan Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jatim tanggal 30 Agustus laku.
Sementara tersangka Cheong Kok dan Poon Soek ditangkap di sebuah apartemen di Tanjung Barat, Jakbar, Senin (29/8) dengan barang bukti 2 paket seberat 3 gram sabu.
Sementara tersangka Yon Long ditangkap di sebuah hotel di Jl Mayjen HR Moh Suko Manunggal Putat Gede, Suko Manunggal, Surabaya dengan barang bukti 2 set alat elektronik untuk mengirim sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini