Siti & Juminem Disidang Maraton

Diancam Hukuman Mati di Singapura

Siti & Juminem Disidang Maraton

- detikNews
Senin, 28 Mar 2005 17:44 WIB
Jakarta - Dua orang buruh migran asal Indonesia, yaitu Siti Aminah dan Juminem, mulai menjalani persidangan dengan ancaman hukuman maksimal: hukuman mati. Kedua perempuan Indonesia ini disidang oleh hakim di Supreme Court Singapore oleh Hakim Choo Han Teck dan Jaksa Penuntut Umum Mr David Kho, Mr Amarjith Singh dan Mr Jason Chan.Demikian siaran pers LSM Migrant Care yang diterima detikcom, Senin (28/3/2005). Menurut jadwal yang dikeluarkan Supreme Court Singapore, sidang akan berlangsung maraton hingga keluar vonis. Diperkirakan sidang akan berlangsung selama 15 hari dan terbagi dalam 3 termin yaitu tanggal 28 Maret - 1 April 2005, 4-8 April 2005 dan 11 - 15 April 2005. Dengan hitungan ini diprediksi vonis akan dihasilkan paling lambat tanggal 15 April 2005.Dasar tuduhan untuk kedua terdakwa Juminem dan Siti Aminah adalah pembunuhan berencana terhadap Ang Imm Suan yang merupakan istri majikan Juminem. Peristiwa ini terjadi pada bulan Juni tahun 2003.Juminem dan Siti Aminah didampingi pengacara-pengacara yang disewa Pemerintah Indonesia yaitu: Jimmy Yim SC dan Cosmas Gomez (mendampingi Juminem) dan Alvin Yeoh SC, Foo Cheow Ming (mendampingi Siti Aminah)."Migrant Care mendesak agar Pemerintah Indonesia all out untuk melakukan advokasi dan pembelaan terhadap Juminem dan Siti Aminah, agar keduanya terbebas dari hukuman mati," demikian Migrant Care. (nrl/)


Berita Terkait