JK Sebut Pergub Aceh yang Atur Cuti Bersalin 6 Bulan Bertentangan dengan UU

JK Sebut Pergub Aceh yang Atur Cuti Bersalin 6 Bulan Bertentangan dengan UU

Ferdinan - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 14:09 WIB
Wapres JK (Foto: Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif. Pergub ini juga mengatur cuti hamil bagi PNS yakni 6 bulan setelah waktu melahirkan untuk pemberian ASI eksklusif.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut aturan yang baru ditandatangani pada 12 Agustus 2016 itu tak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

"'UU-nya kan tidak begitu dan tentu peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan UU," kata JK di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pergub Nomor 49 Tahun 2016 yang dikutip dari situs Pemprov Aceh, disebutkan aturan cuti hamil dan cuti melahirkan yang tercantum pada Pasal 28. Dalam pasal tersebut disebutkan cuti hamil bagi PNS, PPPK atau tenaga honorer/kontrak perempuan diberikan 20 hari sebelum waktu melahirkan.

Pada ayat (2) Pasal 28 juga disebutkan cuti melahirkan bagi PNS, PPPK atau tenaga honorer/kontrak perempuan diberikan 6 bulan setelah waktu melahirkan untuk pemberian ASI eksklusif.

Sementara itu aturan mengenai cuti hamil dan bersalin termuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 82 mengatur pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Sedangkan cuti PNS ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut menyebutkan lamanya cuti bersalin adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads