Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut aturan yang baru ditandatangani pada 12 Agustus 2016 itu tak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
"'UU-nya kan tidak begitu dan tentu peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan UU," kata JK di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada ayat (2) Pasal 28 juga disebutkan cuti melahirkan bagi PNS, PPPK atau tenaga honorer/kontrak perempuan diberikan 6 bulan setelah waktu melahirkan untuk pemberian ASI eksklusif.
Sementara itu aturan mengenai cuti hamil dan bersalin termuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 82 mengatur pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Sedangkan cuti PNS ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut menyebutkan lamanya cuti bersalin adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini