Muhammadiyah Gugat UU Tax Amnesty, JK: Silakan, Nanti MK yang Putuskan

Muhammadiyah Gugat UU Tax Amnesty, JK: Silakan, Nanti MK yang Putuskan

Ferdinan - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 13:19 WIB
Muhammadiyah Gugat UU Tax Amnesty, JK: Silakan, Nanti MK yang Putuskan
Wapres JK (Foto: Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap wajar rencana PP Muhammadiyah mengajukan gugatan uji materi UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi disebut JK sebagai hak masyarakat.

"Judicial review itu hak masyarakat. Silakan saja, nanti MK lah yang memutuskannya," ujar JK usai membuka Indonesia ICT Summit 2016 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Muhammadiyah sebelumnya menyebut penerapan Undang-undang Tax Amnesty tidak jelas dan tidak tepat sasaran. Tax Amnesty dianggap mengancam masyarakat kecil dan kelompok usaha kecil lainnya. Hal ini yang jadi alasan untuk mengajukan uji materi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di luar urusan uji materi, JK meminta agar sosialisasi tax amnesty dilakukan dengan efektif agar tepat sasaran. Dia tidak ingin informasi mengenai tax amnesty simpang siur di masyarakat.

"Sosialisasi tentu harus lebih jelas. Tentu yang paling penting bagaimana pengusaha-pengusaha yang besar, mempunyai aset besar itu turut serta,"sambungnya.

"Sekali lagi ini adalah suatu kebaikan hati pemerintah mengampuni para pengusaha atau masyarakatnya yang sebelumnya tidak bayar pajak. Jadi ini pengampunan dosa. Tentu kalau tidak dipakai ya silakan tapi akibatnya belakangan hari besar," tegas JK.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, kebijakan pengampunan pajak ini menyasar ke pengusaha besar. Ini ditegaskan Jokowi untuk menepis rumor tax amnesty berlaku bagi semua kalangan.

Sasaran utama tax amnesty menurut Jokowi adalah pengusaha besar, terutama yang banyak menyimpan uang di luar negeri. Namun, kebijakan ini juga bisa diikuti oleh pengusaha kelas menengah dan kecil. Kebijakan ini tidak perlu diikuti petani, nelayan maupun pensiunan.

"Gini loh yah, tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar (luar negeri). Tetapi, tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil, bisa diikuti," kata Jokowi, Selasa (30/8). (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads