"Judicial review itu hak masyarakat. Silakan saja, nanti MK lah yang memutuskannya," ujar JK usai membuka Indonesia ICT Summit 2016 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Muhammadiyah sebelumnya menyebut penerapan Undang-undang Tax Amnesty tidak jelas dan tidak tepat sasaran. Tax Amnesty dianggap mengancam masyarakat kecil dan kelompok usaha kecil lainnya. Hal ini yang jadi alasan untuk mengajukan uji materi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi tentu harus lebih jelas. Tentu yang paling penting bagaimana pengusaha-pengusaha yang besar, mempunyai aset besar itu turut serta,"sambungnya.
"Sekali lagi ini adalah suatu kebaikan hati pemerintah mengampuni para pengusaha atau masyarakatnya yang sebelumnya tidak bayar pajak. Jadi ini pengampunan dosa. Tentu kalau tidak dipakai ya silakan tapi akibatnya belakangan hari besar," tegas JK.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, kebijakan pengampunan pajak ini menyasar ke pengusaha besar. Ini ditegaskan Jokowi untuk menepis rumor tax amnesty berlaku bagi semua kalangan.
Sasaran utama tax amnesty menurut Jokowi adalah pengusaha besar, terutama yang banyak menyimpan uang di luar negeri. Namun, kebijakan ini juga bisa diikuti oleh pengusaha kelas menengah dan kecil. Kebijakan ini tidak perlu diikuti petani, nelayan maupun pensiunan.
"Gini loh yah, tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar (luar negeri). Tetapi, tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil, bisa diikuti," kata Jokowi, Selasa (30/8). (fdn/hri)











































