Jakarta - Sejumlah buruh mengajukan judicial review atas UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK). Puluhan masa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tampak menyemut jelang persidangan itu.
Mereka membawa sejumlah spanduk berisi penolakan atas UU Tax Amnesty. Lengkap dengan pengikat kepala dan mobil komando terparkir di depan gedung MK.
"Satu-satunya jalan bagi negara untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah menegakkan aturan, bukan tax amnesty," kata Presiden KSPI Said Iqbal di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Massa merupakan gabungan dari buruh se-Jabodetabek. Mereka hadir di gedung MK untuk mengawal persidangan JR UU Tax Amnesty yang akan digelar MK hari ini pada pukul 14.00 WIB.
"Pajak adalah bersifat memaksa dan pengampunan pajak justru memperlihatkan ketertundukan negara di hadapan pengemplang pajak," teriak Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa spanduk yang dibawa bertuliskan 'UU Tax Amnesty Buka Celah Money Laundering' dan 'UU Tax Amnesty bertentangan dengan UUD 45'. Massa terus meneriakkan orasi, lalu lintas di sekita titik aksi terpantau lancar di kedua arah.
(asp/asp)