KPK Segera Panggil Gubernur Sultra Nur Alam

KPK Segera Panggil Gubernur Sultra Nur Alam

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 12:05 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo/ Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Gubernur Sultra Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Nur Alam untuk diperiksa. Pihaknya juga tak mau berlama-lama mengusut kasus ini. Agus ingin kasus ini bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan.

"Segera dan mudah-mudahan programnya tidak berlama-lama seperti biasanya. Ditetapkan sebagai tersangka lama. Saya juga tidak senang," kata Agus Rahardjo usai Festival Anak Jujur di Ecovetion Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bisa begitu kita panggil tidak lama kemudian ditahan lanjut ke pengadilan," lanjutnya.

Agus juga menegaskan bahwa saat ini KPK masih mengumpulkan data-data dan juga identifikasi harta Nur Alam. Setelah itu rencananya KPK akan membekukan aset Nur Alam.

"Kan masih kita identifikasi. Kita kumpulkan (bukti-buktinya)," ucap Agus Rahardjo.

Hingga saat ini Nur Alam masih menjadi Gubernur Sulawesi Utara. Untuk itu KPK akan memberitahu Mendagri perihal kasus ini.

"Ya nanti kita kasih tahu Mendagrilah. Kita nanti manggil. Tapi belum tahu kapan ya. Panggil," imbuhnya.

Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014. (yds/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads