Beri Obat Kadaluwarsa, dr Eri Dilaporkan ke Polda Metro

Beri Obat Kadaluwarsa, dr Eri Dilaporkan ke Polda Metro

- detikNews
Senin, 28 Mar 2005 17:32 WIB
Jakarta - Gara-gara memberikan obat yang kadaluwarsa hingga 5 tahun, dr Eri Supriyadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan malpraktek.Menurut rencana, dr Eri dilaporkan Senin (28/3/2005) ini. Namun karena korban tidak menyertai pengacaranya, Kundrat dari LBH Kesehatan (LBHK), pengaduan pun ditunda."Harusnya saya hari ini melaporkan kasus malpraktek di Polda Metro. Tapi menurut Polda, seharusnya yang melaporkan adalah korban dan bukan pengacaranya," kata Kundrant pada wartawan di Mapolda, Jl Sudirman, Jaksel.Kasus dugaan malpraktek ini dialami Chealviro MP, bocah berumur 3 tahun 4 bulan. "Harusnya pasien diberi obat gatal, tapi malah diberi obat luka. Obat itu sudah kadaluwarsa," kata Kundrant.Peristiwa ini terjadi saat ibu korban, Ria Katresnawati, menelepon dr Eri menyatakan bahwa anaknya setelah dioperasi hernia di sebuah rumah sakit, seminggu kemudian buah zakarnya masih bengkak dan ada cairannya. Oleh dr Eri, Ria dan anaknya disuruh dibawa ke Yayasan Hijau Putih yang beralamat di Jl Haji Samali, Kalibata, Jaksel. Kejadian itu pada November 2004.Oleh dr Eri, pasien diberi obat betamethasone cream 23 (MEHECO). Tapi sakit anaknya kian parah. Gatalnya meningkat. Setelah diteliti, obat itu bukan obat gatal, tapi obat luka. Obat itu juga sudah habis masa berlakukanya sejak tahun 2000.Balita itu juga diberi salep clotrimazde cream 1% USP yang setelah diteliti telah habis masa berlakunya sejak November 2002. "Kami sudah mengecek ke Yayasan Hijau Putih, tapi kita belum bisa ketemu orangnya. Di papan yayasan tidak tercantum adanya izin praktek medis," kata Kudrant. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini