Pengacara Yakin Puteh Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan
Senin, 28 Mar 2005 17:26 WIB
Jakarta -
Penasihat hukum Abdullah Puteh, Mohammad Assegaf, optimis kliennya akan dihukum kurang dari delapan tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntun umum dalam kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2 buatan Rusia."Kalau feeling saya, saya kira jauh di bawah itu," kata Assegaf usai persidangan Puteh di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2005).Keyakinan Assegaf didasarkan pada dua hal. Pertama, apa yang dilakukan oleh Puteh dalam rangka pembelian MI-2 sudah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD NAD. "Serta pertanggungjawaban itu diterima."Yang kedua tidak ada satu sen pun uang negara yang masuk ke kantong gubernur. "Jaksa tidak mengatakan gubernur makan duwit. Gubernur dianggap mengeluarkan dana APBD dengan menyalahi prosedur tapi tidak ada duwit yang masuk ke kantong dia," ujar AssegafSementara jaksa penuntut umum (JPU) Yessy Esmiralda memiliki keyakinan sebaliknya, yaitu majelis hakim akan menghukum terdakwa sesuai tuntutan bahkan melebihi. Sebab jika melihat isi duplik yang dibacakan penasihat hukum banyak yang hanya mengulang isi pledoi.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































