Sidang sebelumnya merupakan sidang dengan mendengarkan sembilan ahli dari kubu pemohon. Di mana pemohon meminta pasal zina menjadi seluruh pelaku kumpul kebo dipenjara, demikian juga dengan pasal homoseks terhadap anak diminta untuk diluaskan menjadi homoseks untuk semua usia. Di sidang-sidang itu, hakim konstitusi tampak pasif dan satu arah.
Tapi dalam sidang lanjutan yang menghadirkan Komnas Perempuan dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sidang berjalan lebih dinamis. Para hakim konstitusi tampak aktif menggali secara detail peta hukum di kasus pidana asusila itu dan melebar ke banyak hal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Penyataan dan pertanyaan itu ditujukan kepada ICJR yang awalnya menilai MK tidak berwenang memutus perkara terkait. Cecaran Arief Hidayat disambar hakim konstitusi Aswanto dan lebih mengerucut.
"Tadi Saudara menyampaikan juga bahwa sebenarnya pembahasan yang dilakukan di ruangan ini sebenarnya mestinya dipindah ke Senayan (DPR) gitu. Tapi Saudara mengatakan bahwa sebenarnya tetap menjadi menarik ketika ada jaminan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap menjadi penafsir. Ini kelihatannya Saudara tidak mempercayai Mahkamah Konstitusi. Tetapi saya kira itu hak Saudara, ya," kata Prof Dr Aswanto yang juga guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar itu.
Hakim konstitusi Suhartoyo juga senada dengan Arief Hidayat.
"Artinya itulah Mahkamah Konstitusi sebenarnya adalah lembaga yang menyempurnakan. Seperti kata Pak Ketua tadi. Menyempurnakan undang-undang yang ternyata memang banyak persoalan, yang harus perlu dikoreksi di sempurnakan. Ya kan? Tidak mungkin Mahkamah Konstitusi akan kemudian serta akan mengabulkan tanpa kemudian kendali atau tanpa itu," ujar Suhartoyo.
Setelah membahas kewenangan, perdebatan melebar kepada hak-hak perempuan. Hakim konstitusi Prof Dr Maria Farida Indarti menggali pandangan Komnas Perempuan soal gagasan RUU terkait hak-hak perempuan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.
![]() |
"Nanti kalau ada RUU lagi ini apakah itu malah tidak tumpang tindih?" tanya profesor dalam bidang hukum perundang-undangan itu.
Hakim konstitusi Patrialis Akbar mencecar sikap ICJR dalam konsep zina dan hubungannya dengan agama.
![]() |
Bagaimana dengan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna? Karena dalam kesempatan sebelumnya ia menyatakan MK tidak berwenang mengadili materi gugatan karena masuknya ranah DPR, ia memilih menggali soal batasan moral dan negara.
![]() |
Dalam kesempatan itu, perwakilan ICJR menyatakan tidak ada niatan meragukan kewenangan MK.
![]() |
Dengan luasnya cakupan materi yang dibahas, MK akan kembali menggelar sidang lanjutan pekan depan dengan mendengarkan keterangan pihak terkait dari Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Peduli Sahabat dan Persatuan Islam Istri.
Sidang ini digelar atas permohonan guru besar IPB Prof Dr Euis Sutrisna yang meminta MK meluaskan pasal zina dan homoseks sehingga pelaku kumpul kebo dan LGBT dipenjara. (asp/van)
















































