Mereka yakni Ahli Kedokteran Forensik RSCM Budi Sampurna, Ahli Kriminolog UI Ronny Nitibaskara, dan Ahli Psikologi UI Sarlito Wirawan.
"Profesor Sarlito, Ronny, sama Budi Sampurna," kata kuasa hukum Jessica Hidayat Bostam di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menjelaksan pada waktu keluarga korban keberatan kalau dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi, antara pemyidik dan keluarga korban berdiskusi, mereka memutuskan paling tidak diambil sampel," ujar Budi. (rna/rvk)











































