"Nggak ada rugi-rugian. Emangnya dagang," ujar Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah, ketika berbincang, Rabu (31/8/2016).
Menurut Andri, pengemudi mobil berpelat genap masih boleh membawa mobilnya namun tidak melewati jalur yang diterapkan ganjil genap. Dia menyebut, peraturan ini sudah sesuai ketetapan dan jika melihat kalender, pengemudi akan terkena dua kali pemberlakuan ganjil setiap dua bulan sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Andri meminta pengemudi untuk jernih melihat peraturan tersebut. Bahkan pengemudi harus memetik hikmah dari peraturan tersebut yakni lancarnya lalu lintas di jalur yang dilewati ganjil genap.
"Tidak ada untung rugi. Hal itu kan bagaimana kita mengambil hikmah dari hidup," ucap dia.
Dengan adanya peraturan ganjil genap, Andri berharap masyarakat menggunakan transportasi umum. Dia menyebut bus transjakarta saat ini sudah lebih banyak. Ada 1.000 bus yang saat ini sudah disebar ke berbagai koridor.
"Kalau keadaan di bus Transjakarta belum dikata nyaman, ya nanti kita tambah lagi busnya. Kita juga sudah lakukan sterilisasi," kata Andri.
(nwy/trw)