"Kita dapatkan (contoh) yang kepala daerah Lampung dulu, bagaimana caranya supaya mereka bisa dapat diterima (gugatannya). Jabatannya pribadi sekaligus sebagai gubernur. Jadi, kita contek aja polanya seperti apa. Nanti itu yang akan kita sampaikan," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Sidang kedua Ahok diagendakan berlangsung nanti siang di MK. Ahok mengaku sudah memasukan semua poin-poin perbaikan masukan dari Hakim Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan Sjachroedin dikabulkan sebagian oleh MK dengan nomor putusan 17/PUU-VI/2008. Saat itu Sjachroedin didampingi oleh Susi Tur Andayani dan rekan sebagai kuasa hukumnya.
Sjachroedin melayangkan gugatan atas UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32/2004 terhadap UUD 1945. Gugatan yang dikabulkan oleh MK adalah bahwa kepala daerah tak harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri kembali.
Sedangkan Susi Tur beberapa tahun pasca gugatan ini ditangkap KPK karena kasus suap sengketa pilkada di MK. Susi juga sudah dijatuhi vonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap tersebut. (bpn/rvk)











































