MA Limpahkan Kasus Lobi Perkara Waka Pengadilan Tinggi Surabaya ke KY

MA Limpahkan Kasus Lobi Perkara Waka Pengadilan Tinggi Surabaya ke KY

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 09:30 WIB
MA Limpahkan Kasus Lobi Perkara Waka Pengadilan Tinggi Surabaya ke KY
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melimpahkan kasus lobi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Surabaya Andriani ke Komisi Yudisial (KY). Kasus itu diungkap KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sudah diserahkan ke KY, karena KY yang pertama menangani," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (31/8/2016).

Keaktifan Andriani itu terungkap dalam tuntutan Andri pada Kamis (4/8). Andriani menghubungi Andri melalui percakapan WhatsApp untuk meminta bantuan terkait sengketa perdata yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Padahal kala itu Andriani adalah Ketua Pengadilan Tinggi Mataram. Lobi itu juga hingga Ketua Muda MA bidang Perdata kala itu, Djafni Jamal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni. Saya hanya percaya dengan Mas Andri Tristiando Sutrisna SH MH," kata Andriani dalam WhatsApp kepada Andri pada 9 Desember 2015.

Andriani merupakan hakim tinggi senior. Ia pernah menjadi Ketua PN Bogor, Ketua PN Jakpus, hakim tinggi PT Bandung hingga Wakil Ketua PT Banten. Setelah itu ia bertugas di Mataram sejak 2013 hingga 2016. Di awal tahun ini, ia dipindahkan ke PT Surabaya menjadi Wakil Ketua.

Soal pelimpahan berkas kasus itu diakui pihak KY.

"Yang bersangkutan mengambil inisiatif untuk datang ke KY berkaitan dengan isi pemberitaan media dari proses persidangan ATS," ujar juru bicara KY Farid Wajdi. (asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini