"Sudah diserahkan ke KY, karena KY yang pertama menangani," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (31/8/2016).
Keaktifan Andriani itu terungkap dalam tuntutan Andri pada Kamis (4/8). Andriani menghubungi Andri melalui percakapan WhatsApp untuk meminta bantuan terkait sengketa perdata yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Padahal kala itu Andriani adalah Ketua Pengadilan Tinggi Mataram. Lobi itu juga hingga Ketua Muda MA bidang Perdata kala itu, Djafni Jamal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andriani merupakan hakim tinggi senior. Ia pernah menjadi Ketua PN Bogor, Ketua PN Jakpus, hakim tinggi PT Bandung hingga Wakil Ketua PT Banten. Setelah itu ia bertugas di Mataram sejak 2013 hingga 2016. Di awal tahun ini, ia dipindahkan ke PT Surabaya menjadi Wakil Ketua.
Soal pelimpahan berkas kasus itu diakui pihak KY.
"Yang bersangkutan mengambil inisiatif untuk datang ke KY berkaitan dengan isi pemberitaan media dari proses persidangan ATS," ujar juru bicara KY Farid Wajdi. (asp/nrl)










































