Seleksi Hakim Agung di DPR, yang Jujur yang Tersungkur

Seleksi Hakim Agung di DPR, yang Jujur yang Tersungkur

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 31 Agu 2016 09:12 WIB
Seleksi Hakim Agung di DPR, yang Jujur yang Tersungkur
Setyawan Hartono (dok.pri/fb)
Jakarta - Komisi III DPR hanya memilih 3 dari 7 nama calon hakim agung yang disodorkan Komisi Yudisial (KY). Padahal, empat nama yang dicoret juga memiliki kredibilitas dan integritas yang teruji.

"Dari sisi integritas kami pastikan yang maju ke DPR adalah yang bersih," kata juru bicara KY Farid Wajdi kepada wartawan, Rabu (31/8/2016).

Salah satu yang dicoret adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, Setyawan Hartono. Dia lama menjadi hakim pengawas dan dikenal hakim bersih. Saat kunjungan ke daerah, dia menolak jamuan makan siang karena sudah dibiayai oleh kantor pusat.

Meski demikian, KY menghormati keputusan DPR itu.

"Setiap lembaga memiliki parameter masing-masing dalam melakukan mekanisme uji kelayakan, begitu juga antara DPR dan KY. Fakta terdapat calon yang lulus dan yang tidak adalah bukti di mana masing-masing lembaga benar-benar memfungsikan parameternya tadi," papar Farid. KY tidak kaget dengan keputusan DPR itu sebab acapkali hal itu terjadi. Malah pada 2013, DPR menolak seluruh nama calon hakim agung dengan alasan yang tidak jelas. Selain itu, hal serupa juga dialami pansel lain.

"Hal ini adalah hal yang wajar, sebab hasil serupa beberapa kali juga terjadi pada pansel atau pengajuan dari instansi lain ke DPR. Dugaan ketidaklulusan ada pada faktor performa di moment fit and proper test, karena dari sisi integritas kami pastikan yang maju ke DPR adalah yg bersih," ujar akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu.

Omongan KY bukannya tanpa bukti. Dalam seleksi 2016 ini, KY mencoret sejumlah nama besar dari internal pengadilan. Salah satunya adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Andriani yang kini menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Entah kebetulan atau tidak, nama Andriani terungkap di persidangan kasus korupsi pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna. Dalam percakapan itu, Andriani aktif melobi perkara ke Ketua Muda MA dengan bantuan Andri. Di kasus itu, Andri divonis 9 tahun penjara.

"Hanya saja, ke depan KY perlu mengintensifkan komunikasi di antara kedua lembaga ini, sebab kebutuhan untuk menyamakan perspektif dan parameter menjadi semakin urgent. Berkali-kali proses seleksi calon hakim agung maka ada baiknya kedua lembaga memiliki instrumen penilaian yang dibangun bersama agar tidak lagi terlalu banyak calon yang gugur," terang Farid.

Baca Juga: Tumbangnya Nama-nama Besar dalam Seleksi Hakim Agung

Penyesalan sikap DPR juga disuarakan dari Jember, Jawa Timur. Direktur Puskapsi Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono menilai sikap DPR tidak bisa ditolerir.

"Ini tentu sangat memprihatinkan dan menunjukkan ketidakpekaan DPR atas harapan publik terhadap figur hakim agung yang jujur dan berintegritas. Padahal saat ini publik sangat berharap hakim agung tidak saja hanya diisi figur-figur yang mempunyai kapasitas namun miskin integritas, melainkan publik membutuhkan hakim agung yang pintar dan jujur," ujar Bayu yang dihubungi secara terpisah.

Seorang calon hakim agung yang sudah lolos tahap seleksi oleh KY dipastikan adalah figur-figur yang sudah memenuhi kualifikasi memiliki kemampuan teknis yudisial yang memadai mengingat tahapan seleksi oleh KY sangat menekankan kepada kemampuan keilmuan calon hakim agung.

Seharusnya dalam melakukan uji kelayakan dalam rangka memberikan persetujuan calon hakim agung yang diajukan oleh KY anggota DPR lebih menitikberatkan pada melihat rekam jejak dan integritas calon hakim agung mengingat aspek kapasitas keilmuan telah dilakukan seleksi oleh KY.

"Keputusan DPR menolak figur calon hakim agung yang memiliki rekam jejak baik tanpa disertai alasan penolakan yang jelas dan bertanggungjawab adalah bentuk kesewenangan-wenangan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan kekuasaan negara," kata peraih doktor dalam bidang ilmu perundang-undangan.

"Penolakan atas figur hakim agung yang jujur oleh DPR semakin menimbulkan pesimisme publik bagi upaya reformasi di tubuh MA yang saat ini masih diselimuti berbagai persoalan utamanya pengaturan perkara," sambung Bayu.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa membeberkan alasan penolakan 4 nama itu.

"Ya berdasarkan rapat musyawarah mufakat akhirnya kita diskusikan tentang kapasitas dan kapabilitas orang. Banyak pertimbangan dari 10 fraksi dan akhirnya perkembangan integritas. Ada orang pinter tapi kita ragukan integritasnya karena kelembagaan peradilan berkaitan dengan integritas," kata politikus Partai Gerindra itu.

Desmond menuturkan, sebenarnya banyak di antara anggota komisi III kecewa dengan calon-calon yang ada. Namun akhirnya, kata Desmond, mereka tetap harus memilih.

"Akhirnya dipilih atau tidak disepakati 3 nama. Akhirnya 3 nama inilah yang dipilih. Jadi yang lain otomatis ditolak oleh komisi III. Silahkan KY usulkan nama baru untuk kita uji tes lagi. Ini kita bicara nama baik seseorang. Kita pilih 3 ini yang terbaik diantara yang terburuk," kata Desmond berdalih.

Senada dengan Desmond, anggota Komisi III lainnya Nasir Djamil menyebut, ada beberapa hal yang harus dievaluasi dalam penentuan calon hakim agung ke depannya. Menurutnya dari nama-nama yang ada, seluruhnya tak ada yang memuaskan DPR.

"Kami tidak punya pilihan lain kecuali dipilih akhirnya kami memberikan persetujuan. Karenanya KY memang harus mengevaluasi dan menentukan langkah strategis," ujar Nasir di tempat yang sama. (asp/dha)


Berita Terkait