"Total keseluruhan penindakan tilang 348 (kendaraan)," jelas Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Selasa (30/8/2016).
Budiyanto merinci, sebanyak 288 ditilang oleh Subdin Gakkum, 39 kendaraan ditilang oleh Sat Gatur, dan 21 kendaraan ditilang oleh Sat PJR. Penilangan ini dilakukan pada jam pemberlakuan ganjil-genap yaitu 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengendara yang ditilang itu paling banyak terjadi pada pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB. Kendaraan yang ditilang sebanyak 219 kendaraan dari total 348 kendaraan.
Budiyanto mengatakan para pelanggar dikenakan Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidananya 2 bulan, atau denda maksimal 500 ribu.
"Untuk slip tilangnya ada slip merah dan ada yang minta slip biru. Kalau slip merah berarti pelanggar harus datang sendiri ke pengadilan, kalau slip biru denda tilang maksimal dititip ke bank BRI," jelas Budiyanto.
(bal/dhn)