Kasus Arcandra merebak menyusul status dwi kewarganegarannya sebagai WNI dan WN Asing. Begitu mengetahui masalah ini, Kemenkum HAM pun berencana mencabut status WNI Arcandra.
Namun sebelum sampai pada penetapan itu, Yasonna mengaku pihaknya mendapat keterangan bahwa Arcandra telah melepas stasus WNA-nya. Sehingga Kemenkum HAM perlu melakukan penetapan ulang agar Arcandra kembali menjadi WNI sebab jika statusnya stateless, itu disebut akan menyalahi aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembalian status kewarganegaraan Arcandra dilakukan pada 18 Agustus lalu. Dengan fakta baru ini, pemerintah tidak dapat mencabut status WNI mantan Menteri ESDM itu karena dapat membuat Arcandra menjadi tidak memiliki kewarganegaraan (stateless).
"Saat kita proses untuk menerbitkan SK (pencabutan sebagai WNI) itu, kita menemukan fakta baru, dia sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika. Kita mendapat kesulitan. karena azas dalam UU kewarganegaraan kita itu tidak boleh dwi kewarganegaraan, tidak boleh juga stateless," jelas Yasonna.
"Seorang pejabat negara yang mencabut kewarganegaraan seseorang mengakibatkan seseorang itu kehilangan kewarganegaraan, dia dapat dipidana 1 tahun. Jadi kalau saya teruskan ini, berarti ini saya bisa dipidana dong," imbuh dia.
Saat ini, Kemenkum HAM tengah mengkaji drafting mengenai masalah ini. Yasonna menyatakan pihaknya meminta sejumlah masukan sebagai langkah kehati-hatian mengingat kasus seperti Arcandra baru sekali menjadi perhatian publik.
"Ini kan kadang-kadang ada orang mengatakan oh itu otomatis kehilangan (kewarganegaraan). Di PP dikatakan dengan sendirinya tapi di dalam UU tidak ada kata dengna sendirinya," sebut Yasonna.
"Kalau kita merujuk ke UU yang lebih tinggi ya memang seorang WNI karena kehendaknya memilih kewarganegaraan lain ya kehilangan kewarganegaraannya. Itu hukum materiilnya," tambah dia.
Namun secara PP, Yasonna mengatakan itu menjadi prosedur acara atau hukum formilnya. Imigrasi dapat memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masalah yang ada. Kini Kemenkum HAM masih memproses soal masalah Arcandra agar ia juga tidak menjadi stateless.
"Ya penetapan apa. karena di azas kita dia nggak boleh stateless. Kita minta pandangan dari beberapa pihak. (Ke DPR) itu kan konsultasi. nanti kan saya akan laporkan di raker," kata Yasonna.
"Konsultasi dengan komisi III untuk secara hati-hati mengambil keputusan ini. Supaya ada penjelasan nati akan di-raker tanggal 7, saya akan jelaskan kembali posisi itu," sambung politisi PDIP itu.
Pemerintah tidak menginginkan jika pada akhirnya Arcandra menjadi stateless. Apalagi begitu kasus ini mencuat, ia langsung mengambil sikap pengembalikan status kewarganegaraan Amerika-nya.
"Jangan sampai stateless dialah. Tetapkan saja (sebagai WNI). Kalau di raker itu saya sebelumnya sudah konsultasi informal dalam bentuk konsultasi karena ini sudah jadi topik publik," terang Yasonna.
Sementara itu anggota Komisi III Syarifuddin Sudding mengakui bahwa sudah ada sejumlah pihak dari pemerintah yang melakukan lobi-lobi soal status Arcandra ini. Harapannya adalah agar DPR dapat membuka ruang terkait masalah tersebut.
"Saat ini ada beberapa pihak yang datang meminta, agar permohonan pemerintah terhadap status kewarganegaraan Arcandra ini ketika disampaikan ke DPR, itu dapat disetujui oleh DPR melalui Komisi III," urai Sudding di lokasi yang sama.
Hanya saja menurutnya hingga kini Komisi III belum meminta permohonan langsung dari Arcandra melalui Kemenkum HAM. Sudding mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
"Boleh jadi sebelum nama itu didorong ke DPR, sudah ada lobi-lobi yang dilakukan. sekali lagi ini perlu kajian karena dalam UU kewarganegaraan kita juga sangat jelas sekali bisa seseorang naturalisasi ketika memiliki kemampuan dan untuk kepentingan negara," papar politisi Hanura itu.
Disebutkan Sudding, ada dua hal yang dapat membuat seseorang mendapat persetujuan penetapan kewarganegaraan. Pertama telah berdomisili di Indonesia selama lima tahun, dan apakah dibutuhkan oleh negara.
"Kita akan lihat kemampuan dan skill di bidang apa dan untuk kepentingan negara," ucap Sudding.
Sayangnya, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MKD itu enggan menjawab pihak mana dari pemerintah yang telah melakukan lobi-lobi. Namun Sudding menyebut pendekatan sudah dilakukan seminggu terakhir ini.
"Ada beberapa pihak, saya kira tidak etis kalau disebutkan. Seminggu terakhir ini dari unsur pemerintah yang kontak ke person di komisi III untuk sedapat mungkin meloloskan atau memuluskan ketika pemerintah mengajukan permohonan kewarganegaraan archandra," beber Sudding.
"Suratnya belum masuk, tapi sudah ada yang lobi-lobi dan datang langsung, juga by phone," sambungnya.
(elz/bal)











































